Surabaya, infosatu.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana di bidang perasuransian dengan Nomor 2728/Pid.Sus/2025/PN.Sby, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu 4 Maret 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo serta Penasihat Hukum (PH) Saur Oloan HS dengan Terdakwa Novena Husodho.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik kepialangan asuransi tanpa izin sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Saksi Krisyuanita selaku Office Manager menjelaskan bahwa selama perusahaannya menggunakan jasa asuransi, proses administrasi hingga klaim berjalan lancar tanpa kendala.
Ia menyebut pembayaran premi dilakukan langsung kepada perusahaan asuransi dan tidak melalui perantara yang tidak resmi.
Hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.
Menurutnya sejauh ini tidak pernah terjadi permasalahan dalam proses klaim maupun pembayaran.
Perusahaan tersebut sebelumnya sempat menggunakan produk asuransi lain sebelum beralih ke PT Asuransi Etika Internasional.
Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa seluruh mekanisme berjalan sesuai prosedur.
Keterangan senada juga disampaikan saksi Roni Kurniawan Santoso dari PT Ramasari yang bergerak di bidang perhotelan.
Ia menyatakan bahwa Terdakwa Novena Husodho hanya membantu komunikasi dan administrasi dengan pihak asuransi serta tidak ada hambatan dalam klaim maupun pembayaran premi.
Sementara itu, Reza selaku Direktur Utama PT Asuransi Etika Internasional menyampaikan bahwa terdakwa terdaftar sebagai agen resmi perusahaan dan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saksi lainnya, Karina dari Hotel Tentrem Semarang, turut menerangkan bahwa penggunaan jasa asuransi di perusahaannya berjalan normal dan klaim dilakukan langsung kepada pihak asuransi.
Usai sidang, Penasihat Hukum Saur Oloan HS menyampaikan bahwa dari keterangan para saksi tidak ditemukan fakta yang membuktikan kliennya Terdakwa Novena Husodho bertindak sebagai broker asuransi tanpa izin.
“Keterangan para saksi hari ini justru menegaskan bahwa klien kami merupakan agen resmi dan seluruh transaksi dilakukan langsung ke perusahaan asuransi,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif sebelum memasuki tahap berikutnya.
Terdakwa Novena Husodho dihadirkan ke ruang persidangan dengan dakwaan dari JPU melanggar Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
