Balikpapan, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) siap meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Media.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal dalam acara Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Media di Lingkungan Pemerintah Daerah, Jumat (15/9/2023).di Novotel Hotel Balikpapan,
Faisal mengatakan bahwa pergub itu akan mengatur penggunaan anggaran untuk media massa. Rencananya, pergub ini akan menjadi landasan bagi regulasi media massa di Kaltim.
“Otomatis juga dengan pergub ini akan membuat sebuah regulasi media massa yang bisa menggunakan dana APBD sebenarnya, kasarnya kan itu loh,” ujar Faisal.
Namun, ia mengungkapkan, proses penyusunan Pergub tentang Pengelolaan Media ini akan menghadapi pro dan kontra. Tantangan ini akan muncul saat proses penyusunan hingga pergub tersebut selesai dan disahkan.
“Nah pasti ada pro kontra baik dalam penyusunan maupun nanti sampai pergub nya itu selesai.” ungkap Faisal.
Sebelum mencapai tahap itu, Faisal mengungkapkan bahwa keinginan meluncurkan Pergub tentang Pengelolaan Media telah dimulai sejak tahun 2020. Proses sosialisasi yang panjang juga telah dilalui.
Dengan proses sosialisasi yang telah dilakukan sejak tahun 2020, langkah menuju regulasi media yang lebih baik di Kaltim semakin mendekati kenyataan.
Adapun FGD yang berlangsung hari ini merupakan puncak dari upaya tersebut. Acara itu secara khusus menghadirkan dua narasumber berpengalaman yang pernah mengeluarkan pergub serupa di Sumatera Barat Jasman Rizal Staf Ahli Gubernur Sumbar dan Kadis Kominfo Kota Bontang Anwar Sadat, dimana Bontang sudah punya perwali.
Sementara itu, pengelolaan media di lingkungan pemerintah daerah menjadi sorotan dalam acara ini. Harapannya, dapat membawa perubahan positif dalam pemanfaatan APBD untuk media massa.