Labuhanbatu, infosatu.co – S alias Hendrik (43) warga Jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura ini seperti tidak ada jeranya. Ia kembali berurusan dengan polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Walau beberapa tahun lalu dia sempat menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat berkaitan narkoba jenis sabu-sabu, kini dia diringkus dengan kasus sama, kali ini ancamannya penjara seumur hidup.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (31/10/2021) menjelaskan pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan di sekitaran perkebunan PTPN III Membang Muda Desa Kampung Banjar itu dari tangannya disita sebungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu seberat 5,02 bruto, satu unit timbangan elektrik dan sebuah smartphone android.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas saat pemeriksaan, Hendrik yang merupakan ayah dari 3 anak itu pun, tahun 2014 silam telah menjalani penjara 4 tahun di Lapas Lobusona Kelas IIA Rantauprapat.
Dengan alasan terhimpit ekonomi, pelaku kembali nekat berjualan sabu-sabu dengan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap gramnya.
“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar AKP Martualesi Sitepu.(editor: irfan)