
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merasa terbantu dengan keberadaan tenaga ahli dalam mendukung tugas panitia khusus (pansus).
Anggota DPRD Kaltim Jahidin menyatakan bahwa tenaga ahli telah efektif bekerja dengan pemberdayaan di empat pansus. Masing-masing pansus melibatkan tiga tenaga ahli.
“Kalau hanya satu tenaga ahli, sulit untuk bekerja sama. Dengan adanya tenaga ahli yang cukup, kerja pansus menjadi lebih optimal,” ujar Jahidin, Kamis (14/11/2024).
Namun, Jahidin mengingatkan tentang keberadaan tenaga ahli yang harus dilengkapi dengan dasar hukum berupa surat keputusan (SK) dan perjanjian kerja.
“Jika tidak ada SK, perjalanan dinas tanpa pendamping bisa menjadi temuan saat verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami tidak ingin bekerja tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Menurutnya, Sekretariat Dewan sudah siap mendukung secara kelembagaan. Ia berharap agar pimpinan DPRD segera menyetujui interupsi yang diajukan terkait hal tersebut.