Penulis : Vivi – Editor : Achmad
Samarinda, infosatu.co – Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menyidangkan 4 orang pelaku tindak pidana ringan penjual minuman keras. Sebelum di putuskan para pemilik minuman keras di ceramahi hakim tentang efek domino yang ditimbulkan miniman keras.
Sebagaimana disampaikan Hakim Asrawati Yunus,SH kepada infosatu.co, Kamis (12/3/2020).Ia menyebutkan bahwa pengaruh minuman keras itu sangat luar biasa dan tindak kriminal yang sering terjadi kebanyakan awalnya karena faktor minuman beralkohal, seperti kejadiannya di Lokalisasi Harapan Baru kemarin.
“Jadi kami masih memberi kesempatan kepada para pemilik warung yang berjualan minuman keras agar ada efek jerah dan tidak lagi berjualan,”ucapnya
Selain itu, kita tahu bagaimana efek domino terhadap lingkungan di masyarakat, terjadinya ketersinggungan dan akhirnya baku hantam, ini semua karena miras. Kalau ini dibiarkan maka ketakutan masyarakat akan terjadi.
“Kami beri hukuman seadil -adilnya kepada para pelaku agar mereka sadar dan tidak berjualan lagi. Putusan tadi dengan maksud membuat efek jerah para pelaku dan ini juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak berjualan minuman tanpa izin,”pesannya
Lebih lanjut, dalam menangani masalah miras ini bukan hanya mengandalkan satu institusi tapi harus melibatkan semua stakeholder dengan maksud dapat mengatasi minimal bisa mengurangi penjualan miras tidak berizin diperjual belikan. Tentu perlu adanya pembinaan dari pemerintah.
“Harapnya ada kepedulian dari masyarakat pemilik warung untuk tidak menyediakan minuman keras yang dilarang,”cetusnya.