infosatu.co
HUKUMSamarinda

Hakim Sampaikan Ceramah Pada Penjual Miras, Asrawati Yunus: Efek Domino Pengaruhnya Sangat Luar Biasa

Penulis : Vivi – Editor : Achmad

Samarinda, infosatu.co – Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menyidangkan 4 orang pelaku tindak pidana ringan penjual minuman keras. Sebelum di putuskan para pemilik minuman keras di ceramahi  hakim tentang efek domino yang ditimbulkan miniman keras.

Sebagaimana disampaikan Hakim Asrawati Yunus,SH kepada infosatu.co, Kamis (12/3/2020).Ia menyebutkan bahwa pengaruh minuman keras  itu sangat luar biasa dan tindak kriminal yang sering terjadi kebanyakan awalnya karena faktor minuman beralkohal, seperti kejadiannya di Lokalisasi Harapan Baru kemarin.

“Jadi kami masih memberi  kesempatan kepada para pemilik  warung yang berjualan minuman keras agar ada efek jerah dan tidak lagi berjualan,”ucapnya

Selain itu, kita tahu bagaimana efek domino  terhadap lingkungan di masyarakat, terjadinya ketersinggungan dan akhirnya baku hantam, ini semua karena miras. Kalau ini dibiarkan maka ketakutan masyarakat akan terjadi.

“Kami beri hukuman seadil -adilnya kepada para pelaku agar mereka sadar dan tidak berjualan lagi. Putusan tadi dengan maksud membuat efek jerah para pelaku dan ini juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak berjualan minuman tanpa izin,”pesannya

Lebih lanjut, dalam menangani masalah miras ini bukan hanya mengandalkan satu institusi tapi harus melibatkan semua stakeholder  dengan maksud dapat mengatasi minimal bisa mengurangi penjualan miras tidak berizin diperjual belikan. Tentu  perlu adanya pembinaan dari pemerintah.

“Harapnya ada kepedulian dari masyarakat pemilik warung untuk tidak menyediakan minuman keras yang dilarang,”cetusnya.

Related posts

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page