Samarinda, infosatu.co – Polemik nasib para pekerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), kembali mencuat setelah terungkap bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka mengalami tunggakan hingga delapan bulan.
Kondisi ini berdampak langsung pada keterlambatan pemberian manfaat jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Budi Wahyudi pada Rabu, 14 Mei 2025 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Budi menegaskan bahwa peran mereka hanya sebagai penyelenggara jaminan sosial.
“Kami ini badan penyelenggara. Kalau ada risiko seperti meninggal dunia, kecelakaan kerja, atau PHK, tugas kami membayar manfaatnya. Tapi soal kasusnya seperti apa, itu ranah Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa manfaat tidak bisa dibayarkan sebelum iuran dibayarkan penuh.
“Kami menunggu hak-hak pekerja ini terpenuhi, khususnya pembayaran iuran. Kami tidak ingin hak-hak pekerja ini tercederai,” tambahnya.
Meski demikian, BPJS tetap membuka peluang pembayaran manfaat dalam kondisi mendesak, dengan catatan tetap memperhatikan hak pekerja secara keseluruhan.
Permasalahan iuran tak hanya terjadi di RSHD. Secara umum, cakupan kepesertaan jaminan sosial di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih tergolong rendah.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, baru sekitar 63 persen pekerja yang tercakup dalam sistem jaminan sosial.
“Baru Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang hampir mencapai 100 persen. Yang lain masih berkisar di angka 60 persen,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga meminta dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kepesertaan.
Termasuk pada kelompok tenaga pendidik dan perangkat desa yang masih belum seluruhnya terlindungi.
Menanggapi tuntutan buruh yang meminta agar pekerja rumah tangga juga dilindungi oleh jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan hal itu sangat mungkin dilakukan.
“Saya selalu sampaikan ke masyarakat, sedekah Rp16.800 per bulan bisa jadi perlindungan besar bagi asisten rumah tangga,” katanya.
Antisipasi jika terjadi risiko meninggal, manfaatnya bisa mencapai Rp42 juta. Makanya kami himbau untuk memberikan sedekah tadi. Ini hak semua pekerja,” tuturnya.
Saat ini, masih terdapat sekitar 20 ribu pekerja di berbagai sektor informal dan nonformal di Kalimantan Timur yang belum terlindungi.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan hak jaminan sosial secara menyeluruh