
Samarinda, infosatu.co – Kekhawatiran di kalangan guru semakin meningkat akibat risiko laporan hukum dan viralnya tindakan disiplin di media sosial (Medsos).
Menanggapi hal ini, Komisi IV DPRD Samarinda menerima usulan pembentukan peraturan daerah (perda) guna memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda pada Rabu, 19 Maret 2025.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa kekhawatiran guru dalam menegakkan disiplin di sekolah semakin nyata.
Banyak kasus di mana tindakan guru yang bertujuan mendidik dan menanamkan nilai-nilai etika justru dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Misalnya laporan hukum mencubit atau menegur. Hal-hal seperti ini harus diperjelas dulu,” ujar Novan.
Ia menegaskan bahwa para guru membutuhkan perlindungan hukum yang memberikan kepastian agar tidak selalu dianggap bersalah dalam setiap insiden di sekolah.
Namun, ia juga menekankan bahwa perlindungan ini bukan berarti memberikan impunitas kepada tenaga pendidik.
“Ini yang maksudnya perlindungan, bukan berarti mereka minta perlindungan dari jerat hukum, tapi minta kepastian hukum,” lanjutnya.
Komisi IV menekankan bahwa pembahasan perda ini masih dalam tahap awal dan belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Untuk memastikan regulasi yang adil bagi tenaga pendidik, pihaknya berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), akademisi, serta ahli hukum.
“Legislasi ini akan dikaji lebih lanjut dan tidak bisa segera disahkan. Saat ini, usulan tersebut belum masuk dalam propemperda. Dalam proses penyusunan regulasi akan kami libatkan berbagai pihak, termasuk organisasi guru seperti PGRI,” tandasnya.