infosatu.co
HUKUMKALTIM

Gempur Lakukan Aksi, Minta Kejati Kaltim Tuntaskan Kasus Perusda AUJ Bontang

Penulis: Aunillah – Editor: Achmad

Samarinda, infosatu.co – Tak kunjung selesai penanganan kasus korupsi Perusda Aneka Usaha Jaya (AUJ) Bontang, yang telah merugikan uang negara sampai 8 miliar, hingga saat ini Kejati Kaltim belum menetapkan tersangka baru selain Dandi, direktur AUJ Kota Bontang. Belum adanya tersangka lain, Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) lakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (13/2/2020).

Aksi gabungan dari beberapa organisasi ini menuntut Kejaksaan Tinggi Kaltim, agar menuntaskan kasus Perusda Aneka Usaha Jaya, yang diduga banyak pejabat yang terlibat.

Nazar, Korlap aksi, mengatakan hari ini kami mendatangi  Kejaksaan Tinggi Kaltim, selain memberikan data terkait Perusda, kami minta agar kasus perusda AUJ dapat di tuntaskan.

“Kami berikan data-data sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dibarkan bahwa menurut keterangan tersangka (Dandi), dia tidak makan uangnya sendirian, sehingga pasti masih banyak orang yang terlibat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Muh. Faried,SH, mengatakan saat ini sudah ada satu orang  dalam kasus Perusda AUJ Bontang, yang dijadikan tersangka dan tim sedang bekerja.

“Dari keinginan Gempur agar kasus ini cepat selesai, dan minta untuk mempublikasikan siapa saja yang sudah diperiksa, dan siapa saja yang terlibat,” ucapnya.

Ia,  menyebutkan ada 15 orang diperiksa dalam kasus ini, salah satunya dari eksekutif yang diduga terlibat.

“Banyak sudah dimintai keterangan salah satunya direksi yang ada di Perusda AUJ. Kami yang diruangan atas, lagi bekerja salah satunya menangani kasus tersebut,” ujarnya

Related posts

Pengurus Baru Ferkushi Kaltim, Targetkan Tembus 3 Besar di PON

Martinus

Ketua JMSI Kaltim Harapkan Polri Kian Humanis di Usia ke-79

infosatu

Tak Sekadar Cantik, Ini Sosok Finza Arumi Putri Muslimah Kaltim 2025 Asal Kukar

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page