Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya mengadakan sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK) di Ballroom Harris Hotel Samarinda, Selasa (11/6/2024).
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kaltim mengatakan bahwa BHP bertugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang harta peningggalan.
Termasuk fungsi penatausahaan uang yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, hingga penyerahan ke kas negara.
Sedangkan Penatausahaan UPK pihak ketiga oleh BHP diberikan kepada badan hukum atau perorangan dalam hal rangkaian kegiatan terhadap pengelolaan dana yang dimiliki oleh orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Hal ini karena berdasarkan putusan/penetapan pengadilan yang tidak diketahui penerima manfaatnya atau tidak diketahui keberadaan pemilik atau demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara. Penatausahaan Uang Pihak Ketiga ini diperlukan untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan uang pihak ketiga, ” terang Gun Gun.
Dalam menjalankan fungsi penatausahaan UPK, BHP memiliki fokus untuk melindungi hak keperdataan subyek hukum, meliputi orang yang tidak diketahui keberadaannya/dinyatakan tidak hadir.
“Tidak adanya pihak yang ditunjuk untuk menerima/mengelola harta peninggalan baik melalui kuasa maupun wasiat dan ahli waris yang belum diketahui keberadaannya,” sambungnya.
Pendistribusian UPK seperti dana transfer, manfaat jaminan hari tua (JHT), dan manfaat pensiun harus dilakukan dengan tepat sasaran yang sesuai dengan pasal 519 KUH Perdata. Hak atas harta tersebut harus dilindungi dan diterima oleh pemilik atau penerima hak secara tepat sasaran.
Melalui BHP, negara hadir memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan atas manfaat pensiun, manfaat JHT, dan transfer dana yang tidak diketahui penerimanya. Kemudian, tidak ada kuasa atau wasiat, serta ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Harta Peninggalan perlu berkoordinasi dengan lembaga/instansi lain yang berwenang dalam kepengurusan dana-dana pihak ketiga, semisal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Taspen, ” tuturnya.
Gun Gun Gunawan berharap kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan menjalin sinergitas antara lembaga terkait dan masyarakat. Terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan yang optimal di masa depan, serta meminimalisasi masalah dalam penatausahaan UPK.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala BHP Surabaya karena telah memilih Samarinda sebagai lokasi kegiatan ini.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi warga di Kaltim dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengertian Balai Harta Peninggalan. Mungkin bagi sebagian masyarakat atau stakeholder maupun instansi lain masih terdengar asing dan belum begitu memahami apa tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan,”ujar Gun Gun Gunawan.
Ia menekankan bahwa Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan wilayah kerja dari BHP Surabaya. Oleh karena itu, segala permohonan atau pemberitahuan terkait tugas dan fungsi BHP Surabaya wajib disampaikan oleh masyarakat, stakeholder, dan instansi terkait.
Sementara itu, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning menyatakan tujuan kegiatan ini adalah menciptakan pemahaman dan literasi yang sama kepada stakeholder tentang tugas dan fungsi BHP.
Terutama dalam penatausahaan UPK terhadap dana transfer, manfaat pensiun, dan JHT yang tidak diketahui keberadaan penerimanya, tidak ada kuasa atau wasiat, serta ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut, sosialisasi itu juga mengenalkan tugas dan fungsi BHP Surabaya agar masyarakat Samarinda dan sekitarnya mengetahui keberadaan lembaga tersebut. Kehadirannya untuk memberikan pelayanan hukum di wilayah Kaltim, termasuk di Samarinda yang menjadi wilayah kerjanya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini akan menghasilkan pemahaman terkait tugas dan fungsi BHP secara umum maupun secara khusus.
Hal ini meliputi Penatausahaan UPK, terwujudnya persamaan persepsi antara stakeholder terkait dalam mewujudkan perlindungan hak keperdataan atas transfer dana. Kemudian, manfaat JHT, dan manfaat pensiun yang berkepastian hukum dalam Penatausahaan UPK.
Selain Kakanwil Kemenkumham Kaltim, sosialisai tersebut juga dihadiri perwakilan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur serta Kepala BHP Surabaya beserta tim.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Dulyono, Zakiah dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, dan Emilda Kuspaningrum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.