infosatu.co
DPRD KALTIM

Fuad Fakhruddin: Perlu Penguatan AMDAL, Keterlibatan Masyarakat Perlindungan Lingkungan

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Fuad Fakhruddin, menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta pelibatan aktif masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang membahas pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia menyampaikan bahwa selama ini pelaksanaan AMDAL di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari minimnya transparansi hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Menurutnya, AMDAL tidak boleh hanya menjadi syarat administratif untuk mendapatkan izin usaha, tetapi harus menjadi alat kontrol utama untuk mencegah kerusakan lingkungan sebelum proyek dijalankan.

“AMDAL bukan sekadar formalitas, tapi semestinya menjadi instrumen utama untuk menilai apakah sebuah kegiatan layak secara ekologis dan sosial. Kita harus pastikan kajian dampak itu dilakukan secara objektif, transparan, dan benar-benar melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai bahwa dalam banyak kasus, pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL masih sangat terbatas.

Padahal, masyarakat lokal adalah pihak yang paling mengetahui kondisi lingkungan di sekitar mereka dan sekaligus yang paling terdampak jika terjadi kerusakan.

“Sering kali warga hanya dilibatkan sebatas sosialisasi, bukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Ini harus diubah. Masyarakat bukan hanya objek, tetapi subjek penting dalam perlindungan lingkungan,” katanya.

Fuad juga menyoroti lemahnya posisi masyarakat ketika berhadapan dengan proyek-proyek besar, terutama di kawasan pertambangan, industri, dan perkebunan.

Ia menyebut bahwa keberadaan regulasi seperti perda lingkungan harus mampu memberi ruang dan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menyuarakan hak-haknya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar DPRD dan pemerintah daerah menyusun mekanisme pelaporan masyarakat yang mudah diakses dan responsif terhadap laporan pelanggaran lingkungan.

Sistem ini juga harus diintegrasikan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, baik individu maupun korporasi.

“Kalau ada masyarakat yang melaporkan pencemaran sungai atau pembukaan lahan ilegal, jangan sampai diabaikan. Kita harus bentuk sistem pelaporan dan pengawasan yang aktif, cepat, dan adil,” ucapnya.

Ia menambahkan, pentingnya sinergi antara masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, dan pemerintah daerah dalam merancang kebijakan perlindungan lingkungan yang responsif terhadap kondisi riil di lapangan.

Salah satu usulannya adalah pembentukan forum pemantau lingkungan berbasis komunitas yang berperan sebagai penghubung antara warga dengan pemerintah daerah.

“Dengan melibatkan komunitas dan warga secara langsung, pemerintah akan punya sumber informasi yang lebih akurat dan real time tentang kondisi lingkungan. Ini akan memperkuat langkah mitigasi sejak dini,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan regulasi lingkungan tidak hanya diukur dari dokumen hukum yang dihasilkan, tetapi dari seberapa besar dampaknya dalam melindungi kehidupan masyarakat, menjaga kualitas air, udara, tanah, serta menjamin ruang hidup yang aman dan sehat bagi semua.

Di akhir penyampaiannya, dia menekankan bahwa komitmen terhadap lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan semua pihak.

“Kita perlu membangun budaya partisipasi publik dalam menjaga lingkungan. Ini bukan soal teknis, tapi soal keberlanjutan hidup kita bersama. Perda ini akan sia-sia jika masyarakat tidak diberdayakan,” tutupnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page