infosatu.co
DPRD KALTIM

Fraksi Golkar Dorong Peran PT Jamkrida Perkuat UMKMK Kaltim

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang juga juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry

Samarinda, Infosatu.co – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai peran PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim sangat penting.

Terutama dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi (UMKMK).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29, Jumat, 8 Agustus 2025, pada pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kalimantan Timur.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus perwakilan Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, menyebut keberadaan UMKMK merupakan tulang punggung ekonomi daerah yang terbukti tangguh dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi.

“UMKM dan Koperasi menjadikan struktur ekonomi Kaltim lebih fleksibel dan tahan banting, tidak semata bergantung pada kekuatan ekonomi besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu hambatan utama UMKMK adalah akses terhadap pembiayaan, terutama karena keterbatasan jaminan yang disyaratkan lembaga keuangan.

Dalam hal ini, PT Jamkrida diharapkan bisa menjadi jembatan bagi pelaku usaha agar bisa memperoleh modal usaha yang memadai.

“Perubahan Perda ini kami nilai sebagai langkah strategis agar Jamkrida bisa bergerak lebih dinamis mendukung sektor UMKMK,” tegasnya.

Fraksi Golkar itu juga mempertanyakan kinerja PT Jamkrida Kaltim selama ini.

Termasuk seberapa besar bantuan penjaminan yang telah diberikan kepada UMKMK, serta kendala-kendala utama yang dihadapi perusahaan dalam pelaksanaannya.

“Kami minta pemerintah provinsi menjelaskan secara terbuka bagaimana Jamkrida selama ini mendukung pelaku usaha kecil. Apa yang menghambat program penjaminan ini berjalan optimal?” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya pendampingan dan pembinaan yang lebih intensif bagi lebih dari 460.000 pelaku UMKMK di seluruh Kalimantan Timur.

Tujuannya agar daya saing usaha mereka meningkat dan mampu berkembang lebih efisien serta kompetitif.

“Pendampingan ini bukan sekadar pelatihan, tapi juga mencakup pembinaan akses permodalan, pelaporan keuangan, dan manajemen usaha,” tambahnya.

Dalam catatan Fraksi Golkar, PT Jamkrida memberikan kontribusi sebesar Rp541,3 juta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Kaltim tahun anggaran 2024.

Angka ini dinilai perlu ditingkatkan ke depannya, terutama setelah perubahan Perda diundangkan.

“Kami berharap kontribusi PT Jamkrida terhadap kas daerah terus meningkat secara signifikan setelah regulasinya diperbaharui,” ucapnya.

Poin lain yang turut disoroti adalah ketentuan pembagian laba bersih dalam pasal baru yang diusulkan dalam rancangan perubahan Perda, yaitu Pasal 16A.

Pasal ini mengatur bahwa pembagian dividen, cadangan, dan jasa produksi akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan dicantumkan langsung dalam Perda.

“Menurut Fraksi Golkar, ketentuan ini perlu dibahas lebih lanjut agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya,” tegasnya.

Di akhir pandangannya, ia menegaskan bahwa PT Jamkrida harus menjadi lokomotif penggerak perekonomian kerakyatan di Kalimantan Timur.

Dengan regulasi yang diperbaharui, perusahaan ini diharapkan mampu berperan lebih besar dalam memperkuat UMKM dan Koperasi sebagai fondasi pembangunan daerah.

Related posts

Fraksi PKS Soroti Kinerja Jamkrida, Minta Revisi Perda Fokus UMKM

Adi Rizki Ramadhan

Fraksi Golkar: Percepat dan Lebih Transparan Pembahasan Raperda

adinda

Pemprov Kaltim Didorong Siapkan Helikopter Merespon Situasi Darurat Daerah Terpencil

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page