infosatu.co
HUKUMSamarinda

FAM, Desak Kejati, Usut Keterlibatan Mantan Walikota Bontang Dalam Kasus Dana Hibah Perusda AUJ

Penulis : Lydia – Editor : Putri

Samarinda, infosatu.co – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur, desak Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk menuntaskan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, yang diduga ada keterlibatan mantan Walikota Bontang Adi Dharma. Aksi digelar didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rabu (20/11/2019).

Menurut Ahmadi Ketua FAM Kaltim,mengatakan bahwa dalam  kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, yang mana penyidik baru menetapkan satu orang tersangka Dandi Prio Anggono.

“Dalam kasus ini, bukan Dandi Prio Anggono saja, semestinya banyak pejabat yang diduga terlibat persengkongkolan karena dilihatnya dari proses pencairan dana tersebut bisa diindikasikan ada permainan sehingga perlu untuk diperiksa mantan Walikota Bontang Adi Dharma,”ucapnya

Ia, menambahkan bahwa yang harus kita periksa adalah orang- orang yang terlibat didalamnya tidak mungkin para pejabat pemangku kepentingan kala itu, tidak melibatkan diri justru dirinya meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk mengusut keterlibatan Adi Dharma

“Kalau ini, sampai tidak berjalan dan hanya menetapkan satu orang tersangka maka perlu dipertanyakan Kejaksaan Negeri Bontang. Kami minta agar di tarik kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,”terangnya

Bisa dilihat, perampokan anggaran daerah dari dana hibah Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ, sebesar Rp. 16.900.000.000, pada APBD tahun 2014 dan tahun 2015.

“Diduga pencairan dana baru terealisasi, setelah terjadinya permufakatan jahat antara Direktur Perusda Dandi Prio Anggono dan Adi Dharma saat menjabat Walikota Bontang, serta diduga melibatkan 10 anggota DPRD.pada periode tersebut,”sebutnya

Buktinya, dapat terlihat bahwa peraturan daerah penyertaan modal ke Perusda, yang terbit pada tanggal 29 Desember 2014, dan pada tanggal yang sama, terbit juga keputusan walikota,tentang penyertaan modal ke Perusda AUJ, karena ini juga kepala Dispenda saat itu, dijabat oleh Edi Yudisar, yang tak lain adalah kakak kandung  Adi dharma.

“Senin depan akan turun kembali, mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, yang melibatkan para pejabat,”sambungnya.

Sementara,Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Farid, mengatakan, Kejati Kaltim sangat mengapresiasikan dan memantau, bagaimana perkembangan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bontang, terkait dengan tersangka Dandi Prio Anggono

“Jangan khawatir dengan Kejari bontang, karena mereka telah melakukan pemeriksaan penyidikan Dandi. Dan Kejati Kaltim mempercayakan dalam kusus tersebut, bisa ditangani dengan baik oleh Kejari Bontang,” ungkapnya.

Farid menegaskan jangan ada curiga, jangan ada indikasi hal-hal yang tidak baik dengan Kejari Bontang, karena mereka sedang bekerja, dan sudah ditetapkan satu tersangka atas nama Dandi Priyo Anggoro.

Jadi, ketika dalam pemeriksaan tersebut ada pihak-pihak lain yang terkait dengan penggunaan anggaran tersebut, ada yang menggunakan atau Dandi Priyo ini menyerahkan ke siapa, dan dia menyebutkan siapa nama-nama yang menerima.

“Tidak mungkin, kita akan tinggal diam. Berikan kesempatan kepada Kejari Bontang, yang saat ini sedang bekerja,” tegasnya.

Farid menegaskan bahwa, Kejati Kaltim tetap memantau, dan ada laporan dari Kejari Bontang.

“Jadi nanti apapun informasinya akan selalu dilaporkan, sejauh mana perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Dandy Priyo Anggoro,”bebernya

Related posts

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page