
Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, menyoroti lambannya pencairan insentif bagi guru honorer di Kaltim yang hingga kini masih menjadi kendala serius.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data pendidikan dari tingkat sekolah ke dinas hingga pemerintah pusat sebagai prasyarat kelancaran proses tersebut.
Menurut Darlis, permasalahan utama terletak pada pelaporan data oleh sekolah yang dinilai masih belum lengkap dan lambat.
“Dasar pendidikan supaya datanya sendiri tergantung dari sekolah-sekolah,” katanya.
“Karena juga di Kementerian, mungkin identifikasi kemarin itu ada beberapa hal di mana sekolah-sekolah sendiri itu cenderung pelaporannya itu tidak lengkap,” katanya lagi.
“Jadi ada faktor-faktor tertentu di mana itu pelaporan data itu sangat lambat,” jelasnya.
Hal ini disampaikannya saat ditemui dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Timur pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa bila sinkronisasi data berjalan baik, maka pencairan insentif guru honorer semestinya tidak mengalami kendala.
“Kalau someday-nya sinkron datanya antara sekolah ke dinas kemudian ke pusat maka pencairan insentif itu sebetulnya tidak ada masalah,” katanya.
“Tetapi kan realitasnya kan bahwa para guru-guru honorer dari kita sekarang banyak yang terhambat pembayaran insentif itu ya,” sambungnya.
Darlis menilai bahwa jumlah insentif yang diterima guru honorer saat ini masih jauh dari layak, dan karena itu meminta agar pencairan yang nominalnya kecil itu tidak dipersulit.
“Jangan sampai uang yang sedikit ini kemudian juga waktu realisasinya juga menjadi panjang, sehingga kehidupan para guru-guru honor dari kita juga menjadi semakin susah,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemendikbudristek hingga tahun 2023, masih terdapat lebih dari 1,6 juta guru honorer di Indonesia yang belum diangkat menjadi ASN.
Di Kalimantan Timur, ribuan guru honorer menggantungkan hidup dari insentif yang sebagian bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBD kabupaten/kota, maupun APBD provinsi.
Ketentuan mengenai pengalokasian insentif guru honorer tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan sekolah, termasuk insentif bagi tenaga honorer.
Dalam kesempatan yang sama, Darlis juga menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) yang belum terserap secara optimal.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan terbaru dari Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur saat ini mengalami pergeseran paradigma dalam penyaluran bantuan pendidikan.
“Kalau gubernur terdahulu basisnya adalah pemberian beasiswa. Tapi kalau sekarang gubernur basisnya pembayaran UKT. Jadi insya Allah sisa dana itu akan digunakan dengan kebijakan gubernur itu, pemberian pembayaran UKT,” terang Darlis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mulai tahun anggaran 2025, Pemprov Kaltim akan memfokuskan penggunaan dana tersebut untuk membayar UKT mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi di Kaltim.
“Tahun 2025 ini akan dibayarkan UKT-nya untuk semester awal para mahasiswa kita yang akan mendaftar nanti ini. Cuma memang jumlahnya juga masih kurang,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa mahasiswa yang saat ini sudah menempuh semester 3, 5, dan 7 belum akan mendapat bantuan UKT tersebut dalam waktu dekat.
“Jadi kemungkinan, bukan kemungkinan, memang yang akan dibayarkan UKT-nya adalah para mahasiswa baru kita. Tapi yang semester 3, 5, 7 itu sementara 2025 tidak dibayarkan,” jelasnya.
Sebagai catatan, Beasiswa Kaltim Tuntas merupakan program pendidikan unggulan Pemprov Kaltim yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2019.
Dalam kebijakan sebelumnya, program ini mencakup bantuan biaya pendidikan penuh hingga lulus.
Namun, kini bergeser menjadi program Gratis Pol, yang berfokus pada pembiayaan UKT sebagai bentuk penyelarasan dengan kebutuhan aktual dan efisiensi anggaran daerah.
Darlis berharap, perubahan kebijakan tersebut tetap mengutamakan prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi serta mempertimbangkan kondisi mahasiswa yang masih aktif di jenjang perkuliahan.
“Ini hanya persoalan perubahan jenis kebijakan dari beasiswa menjadi gratis pol itu. Jadi insya Allah itu akan terselesaikan per kapan penerimaan mahasiswa barunya itu. Per September ya,” pungkasnya.