
Samarinda, infosatu.co – Upaya pengendalian banjir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat sorotan dari DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menilai bahwa solusi teknis seperti perbaikan drainase belum cukup efektif apabila tidak dibarengi dengan pengendalian tata ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi penghambat utama aliran air. Hal itu turut memperparah genangan ketika intensitas hujan tinggi.
“Ini harus segera ditindak. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat besar bagi warga,” kata Deni.
Hal itu disampaikan menanggapi temuan lapangan di sejumlah titik rawan banjir, seperti kawasan Sidodamai, Samarinda Ilir, yang memiliki anak sungai tertutup oleh bangunan permanen.
Ia menambahkan, Wali Kota Samarinda Andi Harun, juga sempat turun langsung ke beberapa titik di bantaran sungai dan mendapati aliran air tersumbat karena pelanggaran aturan tata ruang oleh warga atau pengembang.
Berangkat dari kondisi tersebut, Deni mendorong Pemkot Samarinda untuk segera merumuskan regulasi tegas yang melarang segala bentuk pembangunan di sempadan sungai.
Ia menekankan bahwa penanggulangan banjir tak cukup mengandalkan respons setelah bencana, tetapi harus dimulai dari perencanaan berbasis risiko.
“Jangan sampai kita terus-menerus bersikap reaktif. Ketika banjir datang baru sibuk. Padahal inti pencegahannya adalah perencanaan berbasis data risiko,” tegasnya.
Deni juga menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan pembangunan kota dengan dokumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Risiko Bencana (ARB).
Hal itu penting agar setiap proyek pembangunan tak menimbulkan kerentanan baru terhadap bencana.
“Penanganan banjir harus berkelanjutan dan terintegrasi. Tidak hanya soal fisik seperti saluran, tapi juga bagaimana pembangunan kota bisa menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap ke depan pemerintah lebih tegas dalam menindak pelanggaran tata ruang dan mengedepankan perlindungan kawasan resapan air, terutama di wilayah bantaran sungai yang semakin tertekan oleh aktivitas pembangunan.