infosatu.co
DPRD Samarinda

DPRD Kenalkan Pengelolaan APBD Kota Samarinda ke Mahasiswa Unmul

Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi FKIP Universitas Mulawarman dengan tujuan mendapatkan informasi dan berdiskusi tentang pengelolaan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) dan kebijakan ekonomi publik di Kota Samarinda. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (23/5/2023).

“Selamat datang, kepada adik-adik mahasiswa, inilah rumah rakyat,” kata Sugiono mengawali sambutan.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiyono memperkenalkan prosedur penyusunan APBD. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga unsur utama dalam APBD. Yaitu pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan daerah. Proses penyusunan APBD sendiri memiliki tiga mekanisme utama, yaitu pengajuan, pembahasan, dan penetapan. Berikut penjelasan lengkapnya. Pertama, pengajuan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD dilengkapi dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD kemudian mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

“Kedua, pembahasan. DPRD melakukan pembahasan terhadap rancangan yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dalam proses ini, DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan. Pengambilan keputusan oleh DPRD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan,” ujar Sugiono.

Ketiga, penetapan. Apabila DPRD setuju, Rancangan APBD (RAPBD) diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Sebaliknya, jika DPRD tidak setuju, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya lebih lanjut diatur melalui keputusan gubernur/wali kota/bupati.

Selain proses penyusunan yang harus diperhatikan, dalam penyusunan APBD juga perlu memperhatikan beberapa hal lainnya. Salah satunya adalah mengubah pola pikir dari money follow function dan money follow organization menjadi money follow programme.

“Hal ini berarti memastikan bahwa alokasi anggaran hanya diberikan kepada program-program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat,” terangnya.

Kunjungan mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi FKIP Universitas Mulawarman ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan APBD dan kebijakan ekonomi publik di Kota Samarinda.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page