Balikpapan, infosatu.co – Rapat Paripurna DPRD Balikpapan digelar secara virtual di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (25/6/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.

Dalam kesempatan itu, Budiono mengatakan bahwa ini adalah rapat DPRD yang ke-24 dalam suasana khidmat dengan agendanya penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan. Kemudian pengumuman pembentukan panitia khusus pengawasan tindak lanjut LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2020.
Budiono menambahkan setelah melalui tahapan semua itu di Perda Ketertiban Umum tersebut adalah menambahkan atau mengubah terkait juga protokol kesehatan (prokes).
“Kalau sudah masuk di Perda berarti sudah ada sanksinya administrasinya karena di Perda tersebut lah yang kita cantumkan mengenai prokesnya agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan dengan harapan warga Balikpapan sehat semua,” tutupnya. (editor: irfan)