Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan gelar Rapat Paripurna ke-25 dengan dua agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan.

Selanjutnya penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan dan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 di Ruang Rapat Gabungan Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Selasa (29/6/ 2021) kemarin. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.
Dalam kesempatan itu, Budiono menegaskan Rapat Paripurna yang pertama yakni untuk dijadikan Perda Kearsipan salah satu penekanannya harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM)nya dan infrastruktur karena arsip adalah dokumen penting negara yang otentik dan menjadikan dasar hukum untuk pemerintahan.
Kemudian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan.
“Ada enam fraksi yang menyoroti tentang hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada catatan-catatan yang harus segera diperbaiki, salah satunya hasil rekomendasi dari BPK,” tegasnya. (editor: irfan)