Samarinda, Infosatu.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota, Selasa, 29 Juli 2025.
Sosialisasi ini bertempat di ruangan, yang sebelumnya dikenal sebagai Ruang Audiovisual Promosi, Kantor DPMPTSP Kaltim.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Heru Pratama.
Hadir sekitar 30 peserta secara langsung dengan kapasitas ruangan 40 orang, serta 63 peserta melalui aplikasi Zoom Meeting.
Peserta terdiri dari perwakilan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, pelaku usaha, serta stakeholder terkait.
Dalam laporannya, dia menjelaskan, tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh terkait ketentuan terbaru mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Regulasi baru ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“PP Nomor 28 Tahun 2025 baru terbit pada bulan Juni kemarin. Perubahan ini menjadi penting untuk disosialisasikan agar pemerintah daerah dan pelaku usaha memahami peran masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi ini, materi utama difokuskan pada pembagian kewenangan perizinan dan non-perizinan serta penjelasan detail mengenai implementasi aturan baru.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pihak memiliki kejelasan mengenai batasan dan tanggung jawabnya, sekaligus memperkuat kepastian hukum.
“Kami ingin kegiatan ini tidak hanya menjadi penyampaian informasi, tetapi juga ruang diskusi untuk menjawab kebingungan yang masih dirasakan pelaku usaha,” katanya.
“Bahkan kami di DPMPTSP pun masih terus belajar menyesuaikan dengan aturan baru yang kompleks,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya mendorong implementasi perizinan berbasis risiko agar berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, langkah ini akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan membangun sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pelaku usaha.
Salah satu fokus kegiatan adalah optimalisasi sistem OSS (Online Single Submission) dan integrasi dengan sistem daerah.
Heru menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, mudah, seragam, dan akuntabel.
“Kami ingin menunjukkan layanan yang benar-benar memudahkan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan integrasi OSS dan sistem daerah, proses perizinan bisa dipercepat tanpa mengorbankan transparansi dan kepatuhan hukum,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini, hadir pula narasumber utama, terkait detail perubahan regulasi serta implikasinya terhadap pelaksanaan perizinan.
Sementara itu, dukungan teknis diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim yang membantu penyelenggaraan melalui perangkat teknologi dan sistem kehadiran daring.
“Kami sangat terbantu dengan dukungan Diskominfo Kaltim yang memastikan kegiatan ini berjalan lancar, baik secara tatap muka maupun daring. Terima kasih juga kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim yang mendukung dengan sistem sertifikasi peserta,” katanya.
“Peserta yang hadir, baik offline maupun online, akan memperoleh sertifikat yang dikirim melalui email,” terangnya.
Dia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman terhadap PP Nomor 28 Tahun 2025 semakin meningkat, sehingga pelayanan perizinan di Kalimantan Timur dapat dilaksanakan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha adalah fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Dengan iklim investasi yang kondusif, pertumbuhan ekonomi daerah dapat semakin meningkat,” katanya.
Heru juga menegaskan bahwa masukan dan saran dari peserta sangat diperlukan untuk peningkatan kualitas layanan DPMPTSP Kaltim ke depan.
Ia berharap kegiatan ini menjadi titik awal penguatan kapasitas aparatur serta konsolidasi bersama untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Nur Alim