
Kukar, infosatu.co – Digelar diskusi pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pembangunan kawasan industri PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB).
Diskusi tersebut difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pertemuan berlangsung di Ruang Bengkirai, Kantin DLHK Kukar, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, antara lain manajemen PT MKIB, tim penyusun AMDAL, Pemerintah Kecamatan Sanga-Sanga, Pemerintah Kelurahan Sanga-Sanga Muara, perwakilan masyarakat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Diskusi ini menjadi bagian dari proses konsultasi publik yang wajib dilakukan sebelum pembangunan kawasan industri dimulai.
PT MKIB berencana membangun kawasan industri di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, dengan luas mencapai 170,42 hektare.
Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu pusat industri baru di Kukar yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan pentingnya kajian AMDAL dalam setiap proyek pembangunan berskala besar.
Ia menekankan bahwa dokumen AMDAL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama untuk memastikan kegiatan industri berjalan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Minimal ada saran dan masukan dari pemerintah setempat maupun masyarakat,” ujarnya.
Slamet menyebutkan, pelibatan publik dalam proses AMDAL merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara transparan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci agar dokumen lingkungan benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa proses pembahasan AMDAL harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan ekosistem.
Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi antarinstansi agar rencana pembangunan kawasan industri tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang atau berdampak negatif pada masyarakat sekitar.
Menurutnya, DLHK Kukar akan terus mengawal proses ini hingga seluruh tahapan penyusunan dokumen lingkungan selesai dan mendapatkan persetujuan.
“Kami memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi justru mengorbankan kualitas lingkungan,” kata Slamet.
Ia berharap hasil pembahasan AMDAL dan RKL-RPL tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, baik dari sisi teknis maupun sosial.
“Kami ingin setiap pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Slamet.
Rangkaian pembahasan ini menjadi langkah awal penting sebelum pembangunan kawasan industri PT MKIB dimulai.
Pemerintah daerah berharap, proses yang terbuka dan partisipatif ini dapat memastikan pembangunan industri di Kukar berjalan berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan lingkungan dan masyarakat. (Adv)