Samarinda, infosatu.co – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengambil langkah konkret.
Hal ini terkait dalam menjaga keamanan dan kualitas bahan pangan masyarakat, khususnya terkait isu beras oplosan yang meresahkan publik.
Bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), pihaknya melaksanakan pengawasan terpadu pada Rabu, 23 Juli 2025 di sejumlah titik distribusi dan penjualan beras di Kota Samarinda.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di lokasi-lokasi strategis, antara lain Gerai Alfamidi di Jalan Antasari, Pasar Segiri, Sivi Dermaga Komplek Pergudangan, Planet Swalayan, Pasar Merdeka, dan Toko Heri NSR di Jalan Ulin.
Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan ketersediaan beras premium dan medium yang sesuai standar mutu, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya praktik pengoplosan beras yang diklaim sebagai premium namun tidak sesuai dengan ketentuan.
Staf Bidang Perlindungan Konsumen dan Niaga, Gunadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Badan Pangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengawasan produk beras di lapangan.
“Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi beras yang aman bagi kesehatan. Regulasi ini juga menjamin transparansi informasi bagi konsumen melalui label dan klasifikasi mutu yang jelas,” ujar Gunadi saat ditemui di salah satu titik pengawasan.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, klasifikasi beras hanya terbagi menjadi dua jenis, yaitu beras medium dan beras premium.
Salah satu indikasi pelanggaran yang tengah diawasi secara ketat adalah praktik pencampuran beras (oplosan) antara jenis premium dengan medium.
Ia menegaskan bahwa identifikasi beras oplosan tidak bisa dilakukan hanya dengan pengamatan visual.
Oleh karena itu, tim gabungan mengambil sampel dari beberapa titik pengawasan untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
“Untuk mengetahui apakah suatu beras benar-benar murni atau telah dicampur, tidak bisa hanya dilihat secara kasat mata. Harus dilakukan uji laboratorium,” tegasnya.
Dalam uji mutu beras, terdapat sejumlah parameter teknis yang digunakan, di antaranya derajat sosoh, yaitu tingkat pembersihan beras dari lapisan bekatul.
Baik beras premium maupun medium harus memiliki derajat sosoh minimal 95%. Selain itu, kadar air maksimum ditetapkan sebesar 14% untuk mencegah potensi jamur selama penyimpanan.
Parameter lainnya meliputi kandungan butir menir (butiran kecil pecahan beras) yang pada beras premium tidak boleh melebihi 0,5%, dan pada beras medium maksimal 2,0%.
Adapun batas kandungan butir patah ditetapkan sebesar 15% untuk premium dan 25% untuk medium.
“Semua parameter itu menjadi acuan dalam menentukan mutu dan mendeteksi potensi pelanggaran di lapangan,” jelas Gunadi.
Hasil pengujian laboratorium dari sampel-sampel tersebut akan menjadi dasar untuk tindakan lanjutan, baik berupa pembinaan terhadap pelaku usaha maupun tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran serius.
“Kita fokus pada kualitas. Setelah hasil lab keluar, baru akan diambil langkah berikutnya,” tutupnya. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Nur Alim