infosatu.co
POLITIK

Dishub Samarinda Larang Pemasangan Stiker Bacagub di Angkot

Teks: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu angkat bicara ihwal maraknya pemasangan stiker bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah angkutan kota (angkot).

Dengan tegas ia melarang pemasangan stiker Bacakada di seluruh angkutan umum.

Menurut Manalu, pemasangan stiker tersebut dapat membahayakan para penumpang serta pengguna jalan lainnya. Mengingat, stiker yang ditempel juga menutupi keseluruhan kaca belakang angkot.

“Karena kalau ditempel di kaca belakang, itu kan agak tertutup ya. Jadi dari sisi keselamatan berkendara, agak membahayakan,” ucap Manalu saat ditemui di Hotel Grand Sawit seusai acara Pemilihan Pelajar Pelopor Kota Samarinda, Rabu (31/7/2024).

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 pasal 70 ayat 1 huruf g, ditegaskan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang/ditempelkan di sarana prasarana publik. Dalam hal ini, angkot juga termasuk dalam sarana dan prasarana publik.

Jika merujuk pada PKPU tersebut, Manalu menilai, pemasangan stiker di angkutan umum berpotensi menutupi pandangan dari luar ke dalam angkot.

“Kenapa tidak diperkenankan? Karena itu kan membuat jarak dan menghindari hal-hal yang terjadi di dalam angkot. Kalau itu ditutup dengan iklan, kita tidak tahu apa yang terjadi, apakah ada kejahatan di dalam angkot atau tidak,” urainya.

Menutup penyampaiannya, Manalu menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak yang terlibat dalam pemasangan stiker ini.

“Hari Selasa atau Rabu ini akan saya panggil. Sekaligus akan berkordinasi dengan Bawaslu dan KPU,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemasangan stiker bakal calon gubernur (Bacagub) mulai marak terpasang di sejumlah angkot. Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai bahwa saat ini Pemkot Samarinda yang memiliki wewenang untuk penertiban. Sebab, belum memasuki tahapan kampanye.

Diketahui pelaksanaan kampanye mulai berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024. Namun terlihat di berbagai wilayah Kota Samarinda, terdapat stiker pasangan Bacagub Kaltim Rudy Mas’ud-Seno Aji yang menempel di kaca bagian belakang angkot.

Related posts

Gerindra Soroti Program Unggulan dan Kapasitas Fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025-2029

Rosiana

Demokrat-PPP: Tekankan Keadilan Sosial dan Prioritas Infrastruktur dalam RPJMD Kaltim

Rosiana

PAN-NasDem: RPJMD Kaltim Tak Sekadar Slogan, Namun Realistis dan Partisipatif

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page