Balikpapan, infosatu.co – Komisi I DPRD Balikpapan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Imigrasi Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman. Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Johny NG didampingi Wakil Ketua Komisi I Hasanuddin dan anggota Simon Sulean Siswanto, Sri Hana dan Fitriati, Rabu (23/6/2021).

Dalam kesempatan itu Ketua Komis I Johny NG mengatakan bahwa sidak kali ini untuk melihat Kantor Imigrasi yang baru dibangun serta direnovasi kembali sampai lima lantai.
“Kantor Imigrasi ini betul-betul sangat bagus. Ada Taman Inspirasi konsepnya roof garden yang didesain sedemikian rupa. Kantor ini menurut saya merupakan salah satu Kantor Imigrasi termegah di seluruh Indonesia,” terangnya kepada infosatu.co.
Ia pun berharap di tengah pandemi Covid-19, pihak Imigrasi tetap juga memperketat orang-orang asing datang ke Balikpapan supaya tetap diawasi.
“Bisa minta bantuan dari DPRD dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan. Harus dimonitoring orang asing yang masuk ke Balikpapan. Mereka kan masuk lewat kapal laut maupun lewat pesawat udara,” urainya.
Sementara anggota Komisi I Simon Sulean menambahkan bahwa saat melihat Kantor Imigrasi Balikpapan, pembangunan dan tata pelayanannya sangat baik. Semua ruangan diberikan ruang khusus. Bagi lanjut usia (lansia) atau difabel juga punya akses sendiri. Ini adalah pelayanan yang begitu lengkap.
“Hal inilah yang kita harapkan tentang pelayanan publik yang betul-betul sudah dijawab oleh Imigrasi Balikpapan. Apalagi siap untuk menyongsong ibu kota negara (IKN) yang akan datang,” ucapnya.

Sementara itu, infosatu.co menyempatkan berbincang dengan petugas dari Imigrasi Balikpapan Kurniawan. Ia pun turut mengutarakan jika syarat pembuatan paspor ada tiga yakni melampirkan KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran yang bisa diganti dengan ijazah atau buku nikah. Selanjutnya untuk penggantian paspor cukup melampirkan KTP dan paspor lama. Nanti difotocopy aslinya dibawa kemudian nanti diverifikasi oleh petugas. Jika sudah selesai berlanjut ke foto dan geometrik.
“Untuk biaya paspor ada dua jenis yakni paspor biasa Rp 350 ribu dan paspor elektrik Rp 650 ribu. Mengenai biaya bisa ditransfer di bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Imigrasi Balikpapan ataupun bisa lewat pelayanan di Kantor Pos. Selesai pembuatan paspor memakan waktu 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran,” ujarnya. (editor: irfan)