Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Baru-baru ini, sinergi antara tim Pemberantasan BNNP Kaltim, BNNK Samarinda, dan BNNK Balikpapan berhasil mengungkap jaringan narkotika yang menyimpan sabu dalam sebuah gudang. Tempat kejadian perkara itu juga difungsikan sebagai kandang ayam di daerah Lempake, Samarinda Utara.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Hal ini terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Gerilya, Kota Samarinda.
“Menindaklanjuti laporan itu, Selasa 25 Februari sekitar pukul 22.30 Wita, tim BNNP Kaltim langsung melakukan pengintaian di daerah tersebut,” ungkapnya, Senin, Maret 2025.
Sebelumnya, pada pukul 21.00 Wita, tim telah berkumpul di daerah “gerilya“ untuk melakukan konsolidasi dan menyusun strategi pengintaian di beberapa titik. Lokasi tersebut diduga menjadi jalur transaksi narkoba.
“Pukul 22.00 Wita, tim mulai melakukan pengintaian di masing-masing pos yang telah ditentukan sebagai jalur yang kemungkinan akan dilewati oleh Target Operasi (TO),” lanjutnya.
Selanjutnya, Rabu, 26 Februari sekitar pukul 00.34 Wita, salah satu tim melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di lokasi yang menjadi titik transaksi. Tim pun membuntuti pria tersebut hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, benar saja di kendaraan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu,” jelas Brigjen Pol Rudi. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 1.586,02 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Kaltim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Setelah dilakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan hukum, sisa sabu yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.