Bontang, infosatu.co – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bontang.
Penghentian tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Dalam surat tersebut disebutkan tiga dasar utama kebijakan penghentian sementara.
Pertama, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Kedua, laporan Koordinator Regional Kalimantan Timur pada 31 Maret 2026 terkait sejumlah SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai standar.
Ketiga, pertimbangan pimpinan BGN.
Selain itu, terdapat sejumlah poin lanjutan yang mengatur tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Di antaranya, penghentian sementara operasional sembilan SPPG serta rekomendasi penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada dapur yang terdampak.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan para kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1×24 jam untuk periode operasional sebelum terbitnya surat tersebut.
Pencabutan status penghentian sementara baru dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan sarana prasarana, khususnya terkait sistem IPAL, lengkap dengan dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.
Selanjutnya dokumen tersebut akan diverifikasi sebelum operasional dapur dapat kembali dijalankan.
Adapun sembilan SPPG di Bontang yang terdampak kebijakan ini meliputi SPPG Bontang Utara Gunung Elai 2, Bontang Utara Bontang Baru 2, Bontang Utara Bontang Baru 3, Bontang Utara Loktuan, SPPG Bontang Selatan Tanjung Laut Indah.
Juga SPPG Bontang Selatan Tanjung Laut, SPPG Bontang Selatan Berbas Tengah 2, SPPG Bontang Barat Gunung Telihan, serta SPPG Bontang Barat Gunung Telihan 2.
Kepala Regional BGN Kota Bontang, Surya Dwi Saputra, membenarkan kebijakan penghentian sementara tersebut.
Ia menjelaskan langkah itu merupakan bagian dari pengawasan nasional yang dilakukan BGN terhadap seluruh SPPG di Indonesia.
“Iya, jadi memang itu berdasarkan data yang diminta dari pusat. Di BGN ada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan yang mengawasi seluruh SPPG. Termasuk di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Bontang,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 6 April 2026.
Surya menjelaskan pihak Regional BGN Bontang sebelumnya telah menyampaikan data kondisi dapur SPPG kepada BGN pusat pada 26 Maret 2026.
Bahkan dua hari kemudian, tepatnya 28 Maret 2026, pihaknya juga telah mengajukan banding disertai dokumentasi pendukung terkait kondisi sarana yang ada.
Namun berdasarkan hasil evaluasi dari pusat, sejumlah dapur tetap dinilai belum memenuhi standar sehingga diputuskan untuk dihentikan sementara operasionalnya.
“Regional sebenarnya sudah menyetor data sesuai permintaan pusat. Kami juga sudah mengajukan banding beserta dokumentasi pendukung. Tapi dari hasil evaluasi, memang ada beberapa yang dinilai masih perlu perbaikan,” jelasnya.
Menurut Surya, aspek sarana dan prasarana menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut, terutama terkait sistem pengelolaan limbah dapur.
Ia menegaskan keberadaan IPAL merupakan syarat penting untuk memastikan aktivitas dapur tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
“Perbaikan itu utamanya di sarana prasarana, yaitu pengelolaan limbah. Jadi pengelolaan limbah ini harus ada filternya sehingga pembuangan limbah dari dapur tidak berdampak buruk ke warga,” terangnya.
Meski demikian, Surya memastikan penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Pihak pengelola dapur diberi waktu untuk melakukan pembenahan agar dapat kembali beroperasi.
“Statusnya sementara. Dapur-dapur yang disuspend ini diberi waktu untuk melakukan perbaikan, khususnya terkait sistem pengolahan limbahnya. Setelah itu mereka bisa mengajukan verifikasi kembali,” ujarnya.
Ia juga menambahkan langkah tersebut diambil untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar, baik dari sisi keamanan pangan, kebersihan lingkungan, maupun kualitas produksi makanan bagi para penerima manfaat.
“Standar ini penting karena program MBG menyangkut kualitas makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah. Jadi selain gizinya harus terjaga, aspek kebersihan dan dampak lingkungannya juga harus benar-benar diperhatikan,” pungkasnya. (Adv)
