Samarinda, infosatu.co – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Daerah (Barmuda) Kaltim H Anderiy Syachrum mengecam keras pernyataan wartawan senior Edy Mulyadi terkait kritikannya terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam sbuah video berdurasi 57 detik, Edy menyamakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, lokasi yang dihuni oleh makhluk halus. Bahkan ungkapannya yang mengatakan tak ada masyarakat yang mau tinggal di lokasi IKN kecuali monyet, dinilai bernuansa rasis.
Menurut Anderiy, pernyataan Edy bisa dikatakan sebagai ujaran kebencian. Selain itu, Edy dinilai merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan secara keseluruhan.
“Kami mengecam pernyataan tersebut. Ini merupakan bentuk penghinaan dan ujaran kebencian, serta merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan,” cetus Anderiy, Minggu (23/1/2022).
Ia menilai wawasan kebangsaan Edy Mulyadi sangat rendah. Padahal Kalimantan, khususnya Kaltim, melalui sektor sumber daya alam (SDA) selama ini merupakan penyumbang devisa terbesar untuk negara.
“Kami ingin bertanya kepada Edy Mulyadi, apa kontribusi yang sudah ia berikan untuk Indonesia? Orang ini benar-benar tak paham kebhinekaan, sehingga argumentasinya justru bersifat intoleran dan rasis,” ucapnya geram.
Anderiy juga menyayangkan, jika kritik atas kebijakan pemerintah hanya dilandasi kebencian. Edy disebutnya harus mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.
Berdasarkan Pasal 156 KUHP, siapapun di muka umum yang menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan, dapat dikenai hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda Rp 4.500.
“Maka kami meminta kepada kepolisian, dalam kurun 3×24 jam, segera menindak Edy Mulyadi mempertanggungjawabkan ucapan dan perbuatannya di depan hukum. Hal ini penting, agar kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga,” tegasnya. (editor: Dani)