infosatu.co
Uncategorized

Banyak Pelanggaran Fasos-Fasum, DPRD Balikpapan Segera Bentuk Tim 10

Ketua Pansus Aset Daerah Balikpapan, Abdul Haris.

Balikpapan, infosatu.co – Komisi III DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Satpol PP, Camat Balikpapan Selatan dan beberapa undangan lainnya, terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dipergunakan tidak semestinya.

Suasana RDP Komisi III DPRD Balikpapan.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) di Balikpapan Baru dengan temuan banyaknya fasum dan fasos yang berubah fungsi baik itu tempat parkiran, tambahan teras toko, cafe dan lainnya.

Ketua Pansus Aset Daerah Balikpapan Abdul Haris mengatakan banyak pelanggaran yang dilakukan beberapa ruko di wilayah Balipapan Baru. Menurutnya ada kesan pembiaran dari instansi terkait terhadap fasum dan fasos di Balikpapan Baru.

“Kalau ada laporan dari lurah dan camat ya Satpol PP harus melakukan penindakan. Satpol PP beralasan tidak adanya Perwali yang mengatur hal itu. Saya kira itu tidak bisa menjadi alasan, karena fungsi pengawasan tetap harus dijalankan,” ujar Haris.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri.

Sedangkan Ketua Komisi III Alwi Al Qadri mengatakan, pihak pengembang Balikpapan Baru sudah menyerahkan fasum-fasos kawasan itu kepada Pemkot Balikpapan. Namun malah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk berdagang.

“Fasum ini sudah diserahkan kepada pemkot padahal IMB (izin mendirikan bangunan) mereka hanya sebatas di ruko saja. Tetapi sampai sejauh ada beberapa bangunan ruko yang menambah bangunan, kanopi dan segala macam,” kata Alwi.

Dengan adanya kesan pembiaran seolah ada juga kesan dibolehkan semua warga menambah bangunan. Padahal menurtnya dalam IMB hanya ukuran 10×15 tapi mereka menambahkan bisa sampai 15×15 .

“Itu tidak boleh. Jangan sampai nanti ada kesan Perda (Peraturan Daerah) mandul,” tegasnya.

Menurutnya di Balikpapan Baru, 80 sampai 90 persen ruko yang ada semuanya melanggar, mulai dari pedagang, klinik maupun tempat makan. Alwi mengatakan, pihaknya akan membentuk Tim 10 yang beranggotakan lima dari DPRD dan lima dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tapi perlu digarisbawahi bahwa kami bukan terjun langsung, melainkan bentuknya pengawasan. Kami akan mengawasi bahwa tidak ada kongkalikong atau apa. Mudah mudahan kita akan buktikan bahwa dari DPRD ini bisa menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagai pengawas. Harapan saya 1-2 dua bulan ke depan betul-betul kita tertibkan dan tuntas.” tutupnya (editor: Dani)

Related posts

Dokter Malaysia Datang ke Chengdu untuk Kuasai Bedah Robotik

Emmy Haryanti

Pemerintah dan CISAC Sepakat Perkuat Transparansi Pengelolaan Royalti Musisi Indonesia

Rizki

Menkum Resmikan 267 Posbakum di Jakarta, Dorong Akses Keadilan bagi Kaum Rentan

Martinus