infosatu.co
HUKUMSamarinda

Balai Hukum KLHK Kaltim Bersama Polisi,Tangkap Pelaku Ilegal Minning

Penulis : Fairus – Editor : Sukri

Samarinda, Infosatu.co – Aktivitas ilegal minning (tambang ilegal),yang marak di Kalimantan Timur, akhirnya berhasil diungkap tim Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Timur.

Adanya aktivitas tambang ilegal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Wilayah II KLHK Kalimantan Annur Rahim ditemui awak media, Senin (4/11/2019) sore mengatakan, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan melakukan proses penegakkan hukum di wilayah ring satu IKN dengan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dan Polda Jatim

“Dalam pengungkapan aktivitas ini, kami ungkap dengan Jatanras Polda Kaltim untuk melacak para pelaku penambang liar, yang berkali-kali pernah kami tindak,” tegasnya.

Dalam hal penegakkan penambangan liar di Kaltim ini tentunya dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan akan terus berkosentrasi dan bekerja keras menangkap para aktor yang masih melakukan aktivitas penambangan liar.

“Kami akan fokus dalam penanganan penambangan liar yang ada di Kaltim, khususnya terkait wilayah ring satu IKN, “ucapnya.

Rahim juga mengungkapkan, saat ini Balai Gakkum mengamankan dua tersangka terkait aktivitas penambangan liar.

“Satu orang yang kami amankan adalah pengawas lapangan yang kami kembangkan dan mendapat satu pemodal untuk mendanai aktivitas ini, saat ditangkap kami juga bekerja sama dengan Polda Jatim, “ungkapnya.

Saat ini Balai Gakkum masih mendalami dari para tersangka dan mengamankan dua alat berat jenis excavator serta beberapa sample batubara sebagai barang bukti.

“Pemodal sendiri bukan warga Kaltim, sempat satu bulan kita cari, makanya bekerja sama dengan Polda Jatim, aktivitasnya sendiri sekitar kurang lebih 2-3 bulan dan berpindah-pindah lokasi. Yang mana berpotensi ada batu baranya, langsung mereka keruk dan dijualnya memakai kontainer dibawa keluar Kaltim, ada pengumpulnya, “tambahnya.

Para tersangka dikenakan  Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b undang-undang RI No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Related posts

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page