
Penulis: Dina – Editor: Achmad
Samarinda, Infosatu.co– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) lakukan diskusi bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, terkait persoalan lahan kebun sawit, Selasa (3/3/2020).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dari Fraksi Partai Amanat Nasional, memberikan tanggapannya bahwa jika mau ditegakan aturan tersebut kasian juga masyarakat ini. Tapi bukan saya menyalahkan masyarakat, namun teman-teman kehutanan itu dulunya sudah berkebun sawit menggunakan lahan yang luas, kemudian bentuk pengawasannya seperti apa.
“Artinya wilayah kehutanan ini termanfaatkan untuk kebun-kebun sawit, terutama dari rakyat,” ungkapnya.
Demmu, sapaannya minta agar Dishut menjelaskan bagaimana model pengawasan yang dilakukan.
“Ini tidak ada patok-patok pembatas yang di berikan, seumpama ada kita tau, disini wilayah hutan produksi, ini APL dan seterusnya, Karena ketidaktahuan ini membuat masyarakat bekerja saja menggunakan lahan tersebut yang dikira hutan negara, bukan kawasan kehutanan yang statusnya dilarang oleh negara,”cetusnya.
Demmu memberikan contoh seperti yang terjadi di wilayah Muara Badak.
“Ada kebun, dan perusahaan sawit yang sampai hari ini masih beroperasi dan itu melebihi 12 tahun, perusahaan sawit itu ilegal karena dia tidak boleh mendapat usaha perizinan di wilayah kawasan hutan. Makanya saya tanya diperbolehkan atau tidak. Dan jawaban Dishut tidak boleh,” bebernya.
Lebih lanjut, tiba-tiba ada kebun sawit, sampai 12 tahun mereka harus mengganti kebun tersebut. Nah yang perusahaan tetap jalan itu yang saya tidak terima, malah dengan informasi banyak begini, saya nanti akan minta ke Dishut terutama hutan-hutan yang saat ini dikelola oleh masyarakat termanfaatkan untuk kebun sawit kalau ada datanya kita harus perjuangkan,”jelasnya
“Kalau Dishut tidak melaporkan kondisi real dilapangan bahwa ada kawasan hutan yang ditanami sawit oleh salah satu perusahaan sawit, maka Dishut juga ikut konspirasi itu serta ikut terlibat karena disana sudah jelas ada plang kehutanan, penelitian dan pengembangan,”cibirnya