
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mengungkapkan beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Timur Borneo Indonesia (PT TBI) dalam pengelolaan Mess VVIP Pemprov Kaltim yang berada di Hotel Royal Suite, Balikpapan.
Pelanggaran ini bukan hanya terkait dengan aspek administratif, melainkan juga menyangkut kewajiban finansial yang selama bertahun-tahun belum dipenuhi oleh PT TBI kepada pemerintah provinsi.
Permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah adanya alih fungsi kamar tanpa izin resmi dari Biro Umum Setdaprov Kaltim.
Lebih jauh lagi, Baharuddin menyatakan bahwa PT TBI juga tidak melunasi kewajiban pembayaran uang kontribusi dan bagi hasil keuntungan yang sudah menumpuk sejak 2018.
Akibatnya, jumlah tunggakan yang harus disetor ke Pemprov Kaltim kini mencapai angka yang cukup besar, yaitu Rp4,8 miliar.
“Ada alih fungsi kamar tanpa izin Biro Umum, permasalahan kewajiban uang yang harus disetor ke Pemprov Kaltim, sejak tahun 2018 tak terselesaikan, sehingga jumlahnya sudah jadi Rp4,8 miliar, menjual minuman beralkohol, dan lainnya,” kata Baharuddin Demmu, Senin, 19 Mei 2025.
Dalam pertemuan yang dilakukan dengan Manajer Hotel Royal Suite, Jois Canete, terungkap pula fakta bahwa ada tujuh kamar yang telah mengalami perubahan fungsi. Dari jumlah tersebut, dua kamar di antaranya digunakan sebagai tempat karaoke dewasa, yang dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dari pemerintah provinsi sebagai pemilik aset bangunan tersebut.
Perubahan fungsi ruangan menjadi tempat karaoke sebenarnya tidak menjadi masalah selama prosedur perizinan dilakukan sesuai aturan.
Namun yang terjadi, PT TBI tidak mengajukan izin apapun sehingga tindakan tersebut tergolong pelanggaran yang jelas.
“Perubahan fungsi ruang menjadi tempat karaoke itu tidak masalah, asalkan mereka mengajukan izin ke pemerintah provinsi. Namun, yang terjadi adalah mereka tidak melakukan hal itu. Itu jelas melanggar,” tegas Baharuddin.
Selain persoalan alih fungsi ruangan, kewajiban finansial PT TBI menjadi titik kritis permasalahan ini.
Pihak pengelola hotel hanya membayar kontribusi pada tahun pertama, sementara tahun-tahun berikutnya tidak ada pembayaran kontribusi maupun bagi hasil keuntungan sebesar 20 persen per tahun kepada Pemprov Kaltim.
Hingga tahun 2025, utang tersebut belum juga terselesaikan.
Walaupun pemerintah provinsi sudah memberikan peringatan secara berkala, tindakan nyata dari manajemen hotel untuk melunasi kewajiban tersebut tidak terlihat sama sekali.
Hal ini menandakan ketidakseriusan PT TBI dalam menjalankan komitmen yang telah disepakati.
“Hingga tahun 2025, pihak pengelola hotel belum melunasi kewajibannya yang telah mencapai Rp4,8 miliar,” ungkap Baharuddin.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah yang seharusnya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Menurutnya, pelanggaran seperti alih fungsi ruangan tanpa izin dan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan aset strategis tersebut.
Baharuddin menegaskan bahwa PT TBI belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
Komitmen yang dibuat sejak awal kerja sama seharusnya ditepati agar pengelolaan Mess VVIP dan Hotel Royal Suite dapat berjalan sesuai peraturan dan membawa keuntungan bagi Pemprov Kaltim.
“Dapat disimpulkan PT TBI menunjukkan ketidakseriusannya menjalankan komitmen yang telah disepakati,” tutupnya.