Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti kebijakan pemotongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mencakup seluruh komponen penghasilan pegawai, termasuk tunjangan kesejahteraan.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anggaran Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, potongan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar 4 persen tidak hanya diterapkan pada gaji pokok, tetapi juga pada tunjangan tambahan.
Kebijakan tersebut dinilai membebani keuangan daerah, terutama ketika pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“Gaji pokok sudah dikenai potongan BPJS. Ketika kami ingin menambah tunjangan, langsung dipotong lagi 4 persen. Ini menyulitkan daerah,” ujar Andi Harun.
Andi Harun menekankan, perlunya evaluasi kebijakan ini di tingkat nasional karena berpotensi menghambat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“Saya sudah sampaikan hal ini juga saat Korsup KPK. Harapannya ke depan ada evaluasi menyeluruh agar tidak jadi beban berulang,” pungkasnya.