infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Andi Harun: Jangan Sampai Suara Rakyat Kalah oleh Kepentingan Politik

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan materi kuliah Magister di kampus UMKT. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Suara rakyat bukan sekadar angka dalam penghitungan pemilu. Di balik setiap suara, ada mandat yang menentukan arah kepemimpinan dan masa depan masyarakat. Karena itu, integritas penyelenggara, kualitas calon, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip kedaulatan rakyat.

Pesan tersebut ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat mengajar mata kuliah Magister Hukum Hukum Kepemiluan dan Kepartaian di Gedung G Lantai IV Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, Jumat, 16 Oktober 2026 malam.

Dalam perkuliahan itu, Andi Harun mengajak mahasiswa melihat pemilu secara lebih kritis. Menurutnya, keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemungutan suara maupun selesainya penghitungan hasil. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh proses berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Independensi membebaskan penyelenggara pemilu dari intervensi kekuasaan. Integritas membebaskannya dari penyalahgunaan wewenang. Dan akuntabilitas mengembalikan semua kewenangan yang diberikan tadi kepada kedaulatan rakyat,” tegas Andi Harun, saat merangkum materi perkuliahan.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut mampu menjalankan tahapan secara teknis, tetapi juga harus menjaga kepercayaan publik melalui sikap profesional dan bebas dari keberpihakan.

“Hak memilih, menurutnya, harus disertai pertimbangan rasional agar mandat yang diberikan benar-benar jatuh kepada calon yang memiliki kapasitas dan integritas,” ucap Andi Harun.

Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak menjadikan popularitas, penampilan, maupun kecenderungan pilihan orang lain sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan pilihan. Rekam jejak dan kualitas calon perlu diperiksa sebelum suara diberikan.

“Keputusan pemilih memiliki konsekuensi nyata. Selisih suara yang kecil sekalipun dapat menentukan siapa yang memperoleh mandat untuk memimpin dan menjalankan kekuasaan selama lima tahun,” ujarnya.

Pembahasan tersebut kemudian dikaitkan dengan perbedaan mekanisme dalam berbagai jenis pemilihan. Pada pemilu anggota DPR dan DPRD, partai politik menjadi peserta yang mengajukan calon legislatif.

Sementara itu, peserta pemilu anggota DPD adalah perseorangan. Adapun dalam pemilihan kepala daerah, peserta pemilihan merupakan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi persyaratan melalui jalur partai politik atau perseorangan.

“Perbedaan itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan mekanisme pencalonan, pemberian suara, penghitungan hasil, hingga penentuan pihak yang memperoleh mandat rakyat,” ungkapnya.

Dalam materi berikutnya, Andi Harun menguraikan konsep electoral governance atau tata kelola pemilu yang mencakup tiga unsur utama, yakni rule making (pembentukan aturan), rule application (penerapan aturan), dan rule adjudication(penyelesaian pelanggaran dan sengketa).

Ketiga unsur tersebut harus berjalan beriringan. Aturan yang telah disusun tidak akan memberikan hasil optimal apabila penerapannya tidak konsisten. Begitu pula, proses pemilu membutuhkan mekanisme penyelesaian yang jelas ketika terjadi pelanggaran atau perselisihan.

Ia turut menjelaskan pembagian peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu, Bawaslu melaksanakan pengawasan serta menangani pelanggaran dan sengketa sesuai kewenangannya, sedangkan DKPP menangani persoalan etik penyelenggara pemilu.

Menurut Andi Harun, perbedaan tugas tersebut merupakan bagian dari tata kelola yang harus dijalankan secara profesional agar integritas pemilu tetap terjaga.

Ia menegaskan, independensi bukan berarti penyelenggara memiliki kewenangan tanpa batas atau terbebas dari pengawasan. Sebaliknya, independensi menuntut kebebasan dari intervensi dan keberpihakan, sementara setiap keputusan tetap harus tunduk pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas juga menjadi prinsip yang tidak dapat dipisahkan. Penyelenggara harus memahami regulasi, menghindari suap dan penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas,”ucapnya. (ADV)

Related posts

CSR Perusahaan di Samarinda Bakal Lebih Transparan, Pemkot Siapkan Pendataan Satu Pintu

Musriva

Tak Sekadar Cari Kerja, Si Jempol Naker Samarinda Buka Akses Informasi Gaji dan Benefit Perusahaan

Musriva

700 Lebih Pegawai Belum Ikut Parkir Berlangganan, Wawali Samarinda Minta Sosialisasi ke Guru

Musriva