
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (23/11/2023).
Ketua panitia khusus (pansus) DPRD Kaltim yang membidangi raperda itu Mimi Meriami BR Pane menyatakan bahwa dengan disahkannya raperda itu semakin menguatkan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak pesantren.
Mimi menjelaskan, raperda ini berlandasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan-peraturan turunannya. Hal ini seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodasi dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuhkembangnya Republik ini,” ucap Mimi usai Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kaltim.
Menurutnya, langkah pemerintah untuk mengakomodasi dan melindungi eksistensi pesantren penting dalam pertumbuhan negara.
DPRD Kaltim sebagai lembaga legislatif menyatakan perlu memperhatikan dan mengesahkan peraturan yang diperlukan sebagai turunan dari peraturan tingkat nasional. Dengan demikian, pesantren memiliki landasan hukum yang kuat.
“Sehingga dengan adanya undang-undang dan peraturan turunannya termasuk raperda yang akan ditetapkan ini, menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mimi menjelaskan bahwa raperda ini juga mencakup kepentingan dalam mendukung pendidikan di pesantren. Terutama terkait bantuan anggaran dari pemerintah daerah.
Tujuannya adalah memberikan peluang bagi pesantren untuk memperoleh dukungan keuangan dari pemerintah daerah melalui berbagai perangkat yang tersedia.
“Kami sampaikan alasan mengapa perlunya fasilitasi pesantren oleh pemerintah daerah, yakni agar dapat memberikan peluang bagi pesantren dalam memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui perangkatnya,” pungkasnya.