Kutim, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi netralitas perangkat desa dan lurah dalam Pemilu 2024, Senin (13/11/2023). Acara ini digelar untuk mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil.
Dalam acara tersebut, Staf Ahli Bupati Tejo Yuwono mengungkapkan pentingnya netralitas perangkat desa dan kelurahan dalam mengamankan proses Pemilu.
Ia menekankan bahwa perangkat dan kepala desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.
Meski memiliki hak pilih pribadi, namun netralitas dan profesionalisme perangkat desa dalam tugas-tugasnya harus tetap dijaga.
“Netralitas perangkat desa sangat penting dalam menjaga demokrasi yang jujur dan adil. Perangkat desa harus selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Tejo.
Kepala Bakesbangpol Kutim Muhammad Basuni menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga sikap netralitas aparat pemerintah menjelang Pemilu serentak 2024. Kepala desa menjadi fokus dalam memberikan pengetahuan menyeluruh terkait netralitas Pemilu.
“Kepala Desa menjadi salah satu unsur, yang kita fokuskan untuk terus diberikan pengetahuan secara menyeluruh dalam upaya menjaga netralitas Pemilu serantak 2024 mendatang,” jelasnya.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, seluruh perangkat desa di Kutim dapat memahami pentingnya netralitas dan dapat menjaga netralitas dalam Pemilu serentak 2024,” lanjut Basuni.
Sosialisasi melibatkan pemateri dari Bawaslu, KPU Kutim, Polres Kutim, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dengan tema “Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa pada Pemilu Serentak Tahun 2024.”
Pemateri dari Bawaslu Kutim, Aswadi, menyampaikan bahwa netralitas perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.
“Sanksi bagi perangkat desa yang melanggar netralitas Pemilu diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu. Bagi perangkat desa yang melanggar netralitas, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatannya, hingga pemberhentian secara tetap,” ujar Aswadi.
“Perangkat desa merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat desa. Oleh karena itu, netralitas mereka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu,” lanjutnya.
Di akhir acara, peserta sosialisasi menandatangani fakta integritas netralitas perangkat desa. Hal ini sebagai bentuk komitmen mereka untuk menjaga netralitas dalam Pemilu serentak 2024.