
Samarinda,infosatu.co – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyelesaikan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim. Ranperda yang telah dibahas adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 yang mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan akhir hasil pembahasan Ranperda ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demu, dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Gedung Utama (B) Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, pada Senin (15/5/2023).
Dalam penjelasannya, Baharuddin Demu menyebutkan pembentukan Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah dalam perizinan berusaha di Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan tersebut telah kita fasilitasi dengan beberapa saran penyempurnaan dan perbaikan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Baharuddin Demu mengungkapkan bahwa perubahan terakhir dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selama proses pembahasan, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim bersama Pemprov Kaltim telah meluangkan waktu kerja selama tujuh bulan, mulai dari 11 Oktober 2022 hingga 7 April 2023. Dalam proses tersebut, terdapat empat poin materi perubahan yang dihasilkan.
Perubahan pertama terkait dengan ketentuan pasal 5 huruf “m” yang mengatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada Ranperda yang baru, DPMPTSP tidak lagi menjadi tipe A yang termasuk dalam rumpun urusan pemerintahan daerah lainnya,”urainya.
“Sekarang, DPMPTSP akan berdiri sendiri dan tidak memiliki tipeologi khusus, sesuai dengan amanat PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP,”lanjutnya.
Materi perubahan kedua terkait dengan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) yang berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). BRIDA memiliki fungsi untuk mendukung urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Perubahan nomenklatur ini didasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tanggal 19 Agustus 2022 mengenai pembentukan BRIDA di daerah.
Selanjutnya, perubahan ketiga terkait dengan ketentuan pasal 8 yang mengatur urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dalam Ranperda baru ini, tidak hanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang akan melaksanakan tugas tersebut, tetapi juga melibatkan rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi yang memiliki sifat khusus.
Rumah sakit daerah provinsi ini akan memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan bidang kepegawaian.
Perubahan keempat berkaitan dengan ketentuan pasal 21 yang mencabut peraturan daerah mengenai Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Sesuai dengan amanat PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019, rumah sakit umum daerah tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan merupakan unit organisasi yang memiliki sifat khusus dan bertanggung jawab kepada dinas yang mengurus urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Laporan akhir hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini telah mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan peran dan komitmen pemerintah daerah dalam perizinan berusaha di Kalimantan Timur semakin diperkuat. Selain itu, penyesuaian nomenklatur dan pengaturan tugas serta tanggung jawab perangkat daerah di bidang penelitian, kesehatan, dan pelayanan publik juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.