Jombang, infosatu.co – Anggota DPRD Kabupaten Jombang Kartiyono menilai ada niat Contempt of Parliament (penghinaan terhadap parlemen) dalam Raperda Fasilitasi Pecegahan, Pemberantasan, Peredaran dan Penyalahgunaan Gelap Narkoba dan Prekurosor Narkoba (P4GN).
“FPKB meminta kepada DPRD dan pemerintah menarik dan menghentikan pembahasan Raperda P4GN,” ungkap Mas Yon sapaan akrabnya kepada infosatu.co, Kamis (9/6/2022).
Politisi PKB ini menganggap Raperda tersebut hanya normatif dan tidak jelas substansinya. Raperda P4GN juga dinilai menghina institusi DPRD Kabupaten Jombang. Pada bagian ketujuh pasal 24 upaya pencegahan melalui DPRD ayat 2 huruf (a) berbunyi pimpinan dan anggota DPRD menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba selama menjadi pimpinan dan anggota DPRD.
“Pasal ini menurut FPKB sangatlah tidak etis karena ada penggiringan opin penghinaan terhadap lembaga, seakan DPRD selama ini menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Belum pernah ditemukan baik anggota maupun mantan anggota DPRD Jombang terindikasi terlibat urusan narkoba,” terangnya.
Dalam Raperda P4GN pasal 10 ayat 1 memuat pembentukan tim P4GN, FPKB meminta pasal ini untuk ditinjau ulang. Menurutnya, Raperda ini hanya seremonial simbolis tidak ada dampak yang jelas dan menghabiskan anggaran.
“Materi cenderung berputar-putar dan normatif, serta hanya simbol dengan pembentukan lembaga-lembaga yang tidak jelas dan hanya menghabiskan anggaran tanpa outcome yang jelas. Harusnya subsatansi muatanya adalah memaksimalkan Institusi yang ada. Meningkatkan keterlibatan semua komponen masyarakat dengan bentuk cipta kondisi akan jauh lebih tepat sasaran dan efektif dari pada hanya simbolitik dan Ceremonial, ” ujar Mas Yon.
Aneh menurut Mas Yon, pada bab XIV pasal 46 Sanksi Administratif berlaku bagi ASN. Pada pasal ini sangatlah pemkab tidak serius dalam pemberantasan Narkotika.
“Semua dihadapan hukum sama. Tidak ada pengecualian apakah dia seorang ASN atau non ASN. Ini ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.