infosatu.co
Samarinda

JMSI Kaltim Persiapkan Perusahaan Pers Lebih Terarah

Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri didampingi Sekretaris JMSI Kaltim A. Nanda Arita usai menggelar rapat terbatas pengurus daerah JMSI Kaltim di kantor JMSI Kaltim, Jalan Pangeran Suryanata Gang Kopta, Kelurahan Air Putih, Kota Samarinda, Minggu (23/1/2022).

Samarinda, infosatu.co – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur Mohammad Sukri bertekad membawa organisasi yang dipimpinnya lebih bagus dan terarah sesuai intruksi DPP. Hal itu diungkapkannya usai mengadakan rapat terbatas yang dihadiri para pengurus internal di Samarinda, Minggu (23/1/2022).

Pengurus daerah JMSI Kaltim saat mengikuti rapat terbatas di kantor JMSI Kaltim,  Minggu (23/1/2022).

“Siap tidak siap pemilik perusahaan yang bergabung dengan JMSI Kaltim harus mengikuti regulasi,” tegasnya.

Bos Media Siber Indonesia (MSI) itu juga menjelaskan hasil pertemuannya dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.

Beberapa poin yang ia sampaikan pada para pengurus yakni pemimpin redaksi (pemred) di sebuah perusahaan pers harus bersertifikat utama dan minimal bersertifikat madya.

Pemred yang bersertifikat utama boleh menjabat di dua media. Akan tetapi, yang bersertifikat madya hanya diperbolehkan menjabat di satu media.

Pemred harus berdomisili di Kaltim dan bergabung di organisasi profesi yang menjadi konstituen Dewan Pers. Memiliki redaktur dengan sertifikat minimal madya.

Selain itu, perusahaan pers harus memiliki badan usaha khusus yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), memiliki NPWP perusahaan, rekening perusahaan dan tergabung dalam organisasi perusahaan pers yang menjadi anggota konstituen Dewan Pers seperti JMSI, AMSI dan SMSI.

“Media harus siap seperti yang disampaikan Diskominfo, terutama anggota JMSI Kaltim. Jadi Pemred minimal madya dan berdomisili di Kaltim,” jelasnya.

Kemudian, ia juga membeberkan syarat perusahaan pers yang ingin menjadi bagian dalam JMSI Kaltim di antaranya harus memiliki kantor, ada wartawan dan pemrednya minimal madya.

Perusahaan pers yang ingin bergabung harus siap membuat surat pernyataan, dalam waktu satu tahun bergabung akan mendaftarkan medianya ke Dewan Pers baik administrasi ataupun faktual.

“Jika tidak, saya nggak menerima. Jadi lebih selektif menerima anggota, namun saat ini kita juga sengaja tidak menerima anggota baru dulu sebelum ada pembenahan di internal JMSI Kaltim. Kita siapkan dulu 13 perusahaan yang tergabung dalam JMSI ini,” terangnya. (editor: Dani)

Related posts

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

Finsight: Youth Tour to OJK Kaltimtara Fokus pada Anti-Scam dan Perlindungan Konsumen

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page