infosatu.co
NASIONAL

Tok! RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang

Jakarta, infosatu.co – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022.

Itu artinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) sudah bisa dilaksanakan semenjak disahkannya menjadi UU IKN.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pembangunnya akan dilakukan secara bertahap tidak bisa langsung jadi.

“Tahapan itu harus dilakukan dengan cara disiplin, perencanaan tanpa disiplin pasti akan menjadi tidak berbentuk. Saya yakin kota ini disusun dengan sebuah perencanaan yang luar biasa,” ucapnya melalui konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Kemudian untuk pembiayaan atau pendanaannya, pemerintah akan mengadaptasi bisnis model dan finansial model sedemikian rupa yang tidak memberatkan APBN.

“Justru malah menambah aset kita dan visi bisnis pemerintah tentu tajam untuk ini, kita tidak serta merta ingin merugikan anak cucu kita ke depan, kita benar-benar memperhitungkannya dengan telaten dan teliti,” jelasnya.

Sementara itu menurut Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, RUU IKN memang harus segera disahkan agar pelaksanaan pemindahan IKN tidak terlalu membebani APBN.

“Kita bekerja sama dengan pihak swasta dan investor. Kami juga tahu pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tersebut dan banyak yang bersedia melakukan kerja sama, hanya saja ada satu yang diminta, mereka minta adanya kepastian hukum,” bebernya.

Indonesia ini kata Ahmad, merupakan negara hukum. Dan, kekuatan setelah UUD 1945 adalah UU. Maka hal yang paling diperlukan untuk bisa melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan IKN ini adalah adanya UU IKN.

“Kami juga paham dan sadar bahwa dalam penyusunan UU itu ada tata tertib, mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang memayunginya. Jadi kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil,” terangnya.

UU IKN ini baru langkah awal, yang merupakan implementasi konsensus ingin adanya perpindahan IKN. Alasannya, karena pemindahan ini bukan isu yang baru namun sudah dari Presiden Soekarno dan Soeharto, mereka sudah melontarkan ingin memindahkan IKN.

“Tapi kita mencoba berupaya di zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, artinya ketika kita bicara pemindahan IKN sama saja kita bicara soal visi dan masa depan Indonesia ke depan. Kita ingin membangun pusat pertumbuhan pemerataan pembangunan Indonesia,” paparnya.

Selama ini magnet pertumbuhan ekonomi dan pembangunan itu ada di Jakarta dan Jawa, sementara pertumbuhan penduduk Indonesia semakin besar. Tentu saja menurutnya, Jakarta dan Jawa tidak bisa menampung semua pertumbuhan ekonomi itu.

“Mudah-mudahan dengan dimulainya pemindahan IKN ini bisa diikuti lahirnya magnet-magnet episentrum di daerah lain,” harapnya.

Intinya lanjut Ahmad, pemindahan IKN tidak hanya bicara 10 atau 20 tahun ke depan, tapi ratusan tahun ke depan. Dan, pemindahan IKN ini akan dilakukan secara bertahap.

“Jangan bayangkan hari ini RUU disahkan lalu besok kita pindah, kalau begitu memang kita pusing cari dananya. Kita buat pondasinya dulu, bergerak sampai menyelesaikan IKN ini, lalu pindah dan menjadi pusat pertumbuhan pemerataan ekonomi Indonesia ke depan,” pungkasnya. (editor: Dani)

Related posts

Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Hamid di Tengah Aksi Demo Nasional

Zainal Abidin

IWAPI Bagikan 5.500 Paket Konsumsi di Haul ke-44 KH Abdul Hamid Kota Pasuruan

Zainal Abidin

Kompetisi TIK Disabilitas Nasional, Difabel Didorong Berdaya di Era Digital

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page