infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Kesepakatan Pemkot-Pemprov Tercapai, Penghentian Sementara Pembangunan RSUD Korpri Dicabut

Teks: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencapai kesepakatan mengenai penanganan dampak banjir dalam pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri yang terletak di Jalan Wahid Hasyim 1 RT 025, Kelurahan Sempaja, Kota Samarinda.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar pencabutan penghentian sementara pembangunan sekaligus kelanjutan proses perizinan sesuai ketentuan. Hal itu diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Samarinda, Marnabas Patiroy.

“Keputusan itu diambil setelah kedua pihak membahas persoalan yang sebelumnya menimbulkan perbedaan pemahaman, terutama terkait upaya mencegah banjir di kawasan sekitar rumah sakit,” ungkapnya, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut dia, Pemkot Samarinda mendukung kelanjutan pembangunan karena fasilitas kesehatan tersebut dibutuhkan masyarakat. Namun, prosesnya harus disertai langkah konkret agar pembangunan tidak menimbulkan keresahan baru bagi warga.

“Bagaimanapun caranya kita bantu karena memang ini kebutuhan untuk juga Samarinda, khususnya warga Samarinda. Cuma kan kemarin miskomunikasi tentang bagaimana penanganan banjir,” kata Marnabas.

Dalam kesepakatan itu, kedua pemerintah menyetujui sejumlah langkah penanganan banjir, termasuk penyediaan tampungan air baru berkapasitas minimal 15.000 meter kubik dan pemulihan area resapan di belakang GOR Sempaja.

Pemkot dan Pemprov juga menyepakati tanggung jawab bersama apabila hasil perhitungan menunjukkan terdapat dampak banjir akibat pembangunan. Penanganan dampak tersebut harus menjadi bagian dari komitmen yang dijalankan, bukan sekadar kesepakatan tertulis.

“Komitmen bersama telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan kedua pemerintah dengan disaksikan pejabat terkaitt. Pencabutan penghentian sementara bukan berarti pengawasan dihentikan. Pelaksanaan kesepakatan tetap harus dikawal, termasuk memastikan seluruh langkah penanganan banjir berjalan sesuai rencana,” terang Marnabas.

Selain persoalan air, pemerintah turut membahas pengaturan lalu lintas dan kebutuhan parkir. Rumah sakit tersebut direncanakan memiliki sekitar 220 tempat tidur serta layanan poliklinik, sehingga kebutuhan akses kendaraan perlu diperhitungkan bersama pengembangan fasilitas.

“Saya berharap seluruh aspek ini dapat ditangani secara terpadu, sehingga pembangunan rumah sakit dapat berlanjut sekaligus memberikan kepastian bahwa persoalan lingkungan dan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah,” tandasnya. (ADV)

Related posts

Masih Ada 300 Meter Drainase Belum Tembus, Pemkot Samarinda Harap Dukungan Pemprov

Musriva

Tekan Risiko Serangan Hama, Plt Lurah Lempake Dorong Petani Lebih Bijak Kelola Lahan

Musriva

Dukung Perbaikan Rumah Warga, Kelurahan Selili Fasilitasi Tahapan Administrasi Program BSPS

Musriva