Samarinda, Infosatu.co – Sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Samarinda yang telah penuh menjadi dasar pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pemakaman Umum. DPRD Kota Samarinda menargetkan setiap kecamatan memiliki minimal satu TPU, dengan mengusulkan pemanfaatan lahan milik pemerintah kota yang belum digunakan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan kebutuhan lahan pemakaman semakin mendesak karena sejumlah TPU lama telah penuh. Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi persoalan biaya pemakaman yang disebut dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Menurutnya, pemerintah perlu mengambil peran dalam menyediakan lahan pemakaman yang memadai sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan tertib.
“Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum yang sudah lama itu sudah penuh, pemerintah berkewajiban menyediakan pemakaman. Masyarakat mengeluhkan mahalnya pemakaman sampai puluhan juta. Pemerintah harus hadir untuk menjawab ini,” kata Samri usai rapat lanjutan pembahasan dan finalisasi Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum di Kantor DPRD Samarinda, Kamis, 15 Oktober 2026.
Salah satu opsi yang diusulkan ialah memanfaatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belum digunakan. Lahan yang selama ini belum produktif dinilai berpotensi dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Samri mencontohkan kawasan Samarinda Seberang dan Malabar sebagai lokasi yang dapat diusulkan untuk ditinjau lebih lanjut. Meski demikian, pemanfaatan lahan tersebut masih memerlukan kajian dan belum ditetapkan sebagai lokasi TPU baru.
“Menurut data aset pemkot, lahan yang saat ini masih tidur banyak. Seperti misalnya di Samarinda Seberang ada, itulah yang kemudian kita minta untuk bisa diusulkan menjadi pemakaman, artinya bermanfaat juga bagi rakyat kita. Daripada dibiarkan kosong,” ujarnya.
Selain memanfaatkan aset pemerintah, penyediaan lahan pemakaman juga dapat dilakukan melalui pengadaan tanah maupun hibah dari masyarakat, organisasi, atau yayasan.
Lahan yang berasal dari hibah harus terlebih dahulu dicatat sebagai aset pemerintah sebelum digunakan sebagai pemakaman umum.
Dalam rancangan regulasi tersebut, luas lahan yang disyaratkan untuk TPU minimal tiga hektare. Rencana penggunaannya juga harus mendapat persetujuan masyarakat di lingkungan sekitar guna mengantisipasi potensi konflik sosial.
Samri menyebut penyediaan minimal satu TPU di setiap kecamatan menjadi target yang ingin dicapai. Bahkan, penyediaan pemakaman di tingkat kelurahan juga diharapkan dapat dipertimbangkan apabila tersedia lahan yang memenuhi ketentuan.
“Target kita setiap kecamatan minimal ada satu. Lebih bagus lagi setiap kelurahan ada. Artinya, di mana ada lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pemakaman, itu bisa dipertimbangkan, tetapi ada syaratnya. Dasarnya minimal tiga hektare, kemudian dapat persetujuan masyarakat di lingkungan supaya tidak menjadi masalah sosial,” jelasnya.
Melalui Raperda ini, DPRD Samarinda juga mendorong penataan penyelenggaraan pemakaman agar pembukaan lokasi pemakaman tidak dilakukan sembarangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, jumlah aset Pemkot yang memenuhi persyaratan, lokasi yang akan diprioritaskan, serta kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan TPU baru belum dirinci dalam pembahasan tersebut.
Kejelasan mengenai ketersediaan lahan, dukungan masyarakat sekitar, dan kesiapan anggaran menjadi faktor penting agar target pemerataan fasilitas pemakaman dapat direalisasikan.
Saat ini, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum masih dalam tahap rapat lanjutan pembahasan dan finalisasi di DPRD Samarinda.
Setelah tahapan tersebut rampung, rancangan direncanakan memasuki proses harmonisasi dan fasilitasi sebelum dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya.
DPRD menargetkan proses pembahasan dapat diselesaikan paling lambat akhir 2026. Sementara itu, tahapan menuju rapat paripurna dan penetapan menjadi peraturan daerah pada Desember mendatang masih bergantung pada hasil harmonisasi, fasilitasi, serta penyelesaian prosedur yang berlaku.
Samri menegaskan, hasil finalisasi belum menjadi bentuk akhir yang mutlak karena materi rancangan masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Bulan depan kita masuk ke tahapan harmonisasi, paling lambat akhir tahun ini kita selesaikan. Tetapi bukan berarti yang sudah kita finalisasi ini kemudian dipakai 100 persen. Nanti dilihat lagi apakah bertentangan dengan peraturan yang di atas atau tidak,” tuturnya.
