infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Respon Informasi Gaji PPPK Ditanggung APBN 2027, Sekda Samarinda Minta Tunggu Kepastian Pusat

Teks: Sekda kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, meminta semua pihak menunggu informasi resmi pemerintah pusat terkait wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027.

Neneng mengatakan, hingga Senin, 12 Oktober 2026 kemarin, informasi mengenai kebijakan tersebut belum disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Saya belum ini apa namanya, ini kan informasi belum secara resmi juga disampaikan ke pemerintah kota atau mungkin kabupaten yang lain juga ya. Kita tunggu lah dari pemerintah pusat seperti apa resminya,” Ungkapnya kepada awak media, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurutnya, Pemkot Samarinda masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat sebelum dapat memastikan bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan di daerah.

Kepastian itu dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam menyusun perencanaan anggaran dan menyesuaikan kebijakan pengelolaan belanja pegawai pada tahun anggaran mendatang.

Sebelumnya, pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk membantu pembiayaan gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan kesepakatan tersebut dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 beberapa waktu lalu.

“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung gaji honorarium dan PPPK yang bekerja di lingkungan daerah, baik guru dan nakes. Nilainya mencapai Rp23 triliun,” kata Said.

Kebijakan tersebut dirancang untuk mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji guru, tenaga kesehatan, dan PPPK lainnya.

Bagi Pemkot Samarinda, kepastian mekanisme pembiayaan menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap terencana.

Meski demikian, hingga kini Pemkot Samarinda belum menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penyaluran anggaran, cakupan pegawai yang ditanggung, serta waktu penerapannya. (ADV)

Related posts

Penanganan Kekeringan dan Karhutla, Pemkot Samarinda Prioritaskan Biaya Operasional

Musriva

Perkuat Kesadaran Warga Budaya Pampang Kelola Sampah, DLH Samarinda Dorong Pemilahan dari Sumbernya

Musriva

Andi Harun Sambut Konvensi Internasional KUUB, 250 Peserta Diperkirakan Hadir di Samarinda

Musriva