Samarinda, Infosatu.co – Usulan penghapusan kebijakan kenaikan kelas otomatis bagi siswa mulai tahun ajaran 2027 memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem penilaian pendidikan di Indonesia.
Kebijakan yang selama ini memungkinkan siswa melanjutkan ke kelas berikutnya tanpa harus mengulang kelas tersebut kini diusulkan oleh Dewan Pendidikan Nasional untuk dikaji ulang agar kenaikan kelas lebih mempertimbangkan pencapaian kompetensi dan perkembangan belajar siswa.
Wacana tersebut muncul dari keresahan terhadap fenomena rajin malas sama saja (RMS), ketika siswa yang bersungguh-sungguh belajar dan siswa yang kurang berusaha tetap sama-sama naik kelas. Melalui kajian ulang ini, kenaikan kelas diharapkan tidak sekadar menjadi proses administratif pada akhir tahun ajaran, tetapi juga mencerminkan kemampuan siswa dalam memenuhi target pembelajaran.
Namun, penerapan kebijakan tidak naik kelas juga menyisakan persoalan. Penilaian terhadap hasil belajar perlu diimbangi dengan kualitas pembelajaran dan pelayanan pendidikan yang memadai.
Tanpa perbaikan pada aspek tersebut, kebijakan tidak naik kelas berpotensi menambah tekanan bagi siswa, bahkan menimbulkan risiko mereka kehilangan motivasi untuk melanjutkan pendidikan.
Jika disetujui, kajian ulang kebijakan ini mencakup jenjang SD hingga SMA atau sederajat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan terbuka terhadap usulan tersebut. Meski demikian, kebijakan ini belum menjadi keputusan final dan masih memerlukan kajian akademik serta masukan dari para pakar.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) Armin, Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut.
Ia menilai persoalan mendasar pendidikan di Indonesia justru terletak pada kualitas pembelajaran di sekolah, bukan semata-mata pada mekanisme kenaikan kelas.
“Jangan sampai nanti kalau diperlakukan tidak naik kelas, anak-anak merasa tertekan, tidak ada kebebasan, merasa dipaksa. Hati-hati, tidak naik kelas bisa-bisa dia tidak mau sekolah,” ujar Armin, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Armin, kebijakan tidak naik kelas juga belum tentu menyelesaikan persoalan capaian belajar siswa. Ia mencontohkan, siswa yang tidak naik kelas bisa berpindah ke sekolah lain untuk memperoleh kesempatan melanjutkan ke tingkat berikutnya.
“Jadi sebenarnya persoalan naik kelas, tidak naik kelas bukan menyelesaikan masalah. Yang perlu adalah bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran,” tegasnya.
Armin menilai peningkatan kualitas pendidikan harus menjadi prioritas, terutama melalui perbaikan mutu guru dan standar pembelajaran.
Ia mencontohkan negara seperti Singapura, Malaysia, Korea Selatan dan Jepang yang menurutnya perlu menjadi pembanding dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Solusinya apa? Kita ciptakan guru-guru yang berkualitas seperti negara-negara Singapura, Malaysia, Korea, Jepang,” tutup Armin.
