infosatu.co
KALTIM

Pertamina Ungkap 96 Pelanggaran SPBU di Tengah Antrean BBM Kaltim

Teks: Dishub Samarinda saat melakukan tinjauan di SPBU Pertamina Sungai Pinang Dalam, Jalan Sentosa. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Persoalan antrean BBM bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya berkaitan dengan kuota. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mencatat hampir 96 kejadian pelanggaran di SPBU, dengan bentuk penindakan mulai dari peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani membeberkan pelanggaran yang ditemukan memiliki bentuk beragam. Sebagian berkaitan dengan administrasi dan ketepatan pelayanan, sementara informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu bahan dalam pengawasan.

“Sebanyak 96 kejadian, tapi sebagian adalah administratif, ketepatan pelayanan,” kata Isfahani usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Isfahani, penindakan terhadap SPBU disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksinya dapat berupa peringatan hingga penghentian sementara operasional.

“Ya, ada yang peringatan, pemberhentian pengoperasian sementara,” ujarnya.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pelayanan BBM bersubsidi menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan. Untuk kasus tersebut, Pertamina dapat menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.

“Misalnya yang paling parah itu melayani QR yang tidak sesuai dengan kendaraannya,” katanya.

Di sisi lain, Pertamina menilai antrean BBM di sejumlah wilayah Kaltim tidak semata-mata menunjukkan kekurangan kuota. Keterbatasan jumlah lembaga penyalur juga menjadi salah satu faktor yang perlu dievaluasi.

Isfahani mengatakan Pertamina akan bersama pemerintah kabupaten dan kota mengevaluasi kecukupan lembaga penyalur sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.

“Ke depannya lembaga penyalur itu nantinya juga akan mendapatkan penugasan dari BPH,” ujarnya.

Terkait usulan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud agar SPBU beroperasi 24 jam untuk mengurangi antrean, Isfahani menyebut pola tersebut dapat diterapkan di lokasi tertentu.

Namun, operasional 24 jam tidak dianggap perlu untuk seluruh SPBU karena pola pembelian masyarakat berbeda di setiap wilayah.

“Tapi tidak di semua tempat tampaknya perlu 24 jam karena memang pola pembelian masyarakatnya kadang-kadang pagi sama sore yang ramai,” katanya.

Pertamina juga mempertimbangkan kelayakan bisnis dalam melihat peluang pembangunan SPBU baru. Tingkat omzet dan potensi pembelian di suatu lokasi menjadi sejumlah parameter yang diperhitungkan calon mitra.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle sebelumnya mengungkap adanya perbedaan angka kebutuhan BBM yang diajukan Pemprov Kaltim dengan kuota yang diterima daerah.

Kebutuhan yang diajukan disebut mencapai sekitar 1.000.299 kiloliter (kl), sedangkan kuota yang diterima Kaltim sebesar 529.000 kl.

Pertamina menjelaskan perbedaan tersebut salah satunya berasal dari cakupan data yang digunakan. Data Pertamina tidak hanya menghitung kebutuhan kendaraan bermotor di darat melalui SPBU, tetapi juga kebutuhan BBM untuk kapal penyeberangan.

Di sisi pengawasan, Isfahani mengatakan penyaluran BBM bersubsidi telah memiliki regulasi terkait tata cara pembelian dan penggunaannya. Pengawasan juga dilakukan melalui pemeriksaan berkala.

“Pertamina sebagai operator juga diverifikasi setiap bulan oleh auditor pemerintah,” katanya.

Selain pengawasan pemerintah, laporan masyarakat juga dinilai penting untuk membantu menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Kami tentu saja mengharapkan informasi-informasi ataupun laporan-laporan itu sebagai masukan untuk perbaikan,” ujarnya.

Berdasarkan data realisasi penyaluran BBM di Kaltim hingga 28 September 2026 yang dipaparkan dalam rapat, terjadi perubahan pola konsumsi dari produk nonsubsidi ke BBM bersubsidi.

Rata-rata penyaluran harian Pertalite meningkat 8,7 persen, dari 1.410 kl pada periode 1 Januari – 9 Juni 2026 menjadi 1.532 kl pada periode 10 Juni-28 September 2026.

Sebaliknya, penyaluran Pertamax turun 21,9 persen dari 810,59 kl menjadi 633,42 kl.

Pada kelompok solar, rata-rata penyaluran Biosolar meningkat 3,9 persen dari 550 kl menjadi 571 kl. Sementara Dexlite turun 39,5 persen dari 90,49 kl menjadi 54,76 kl.

Untuk Pertalite, kuota tercatat 205.804 kl dengan proyeksi realisasi hingga akhir 2026 mencapai 211.008 kl. Angka tersebut berpotensi melebihi kuota sebesar 5.204 kl.

Sedangkan kuota Biosolar sebesar 529.670 kl dengan proyeksi realisasi 537.691 kl hingga akhir tahun, atau berpotensi melebihi kuota sebesar 8.021 kl.

Related posts

APBD Perubahan Kaltim 2026 Turun Jadi Rp14,33 Triliun

Rizki

APBD Perubahan Kaltim Alokasikan Rp172,69 Miliar untuk Bayar Kewajiban Pekerjaan 2025

Rizki

Kadiskominfo Kaltim Apresiasi Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

Rizki