Jakarta, infosatu.co – Kemenkumham memperpanjang program pemberian hak integrasi serta asimilasi di rumah bagi narapidana (napi) dan anak sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021. Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021.
Dikatakan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, ini merupakan upaya lanjutan untuk mencegah serta menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” ungkap Rika.
Penerbitan Permenkumham tersebut menjadi respon terhadap pandemi yang masih berlangsung di berbagai belahan dunia hingga saat ini.
Untuk itu, Rika kembali menegaskan bahwa pemasyarakatan akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat sesuai peraturan yang ada.
Adapun perubahan yang dilakukan yakni, jika semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.
Terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut Dirjenpas menekankan seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun.
“Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan,” jelasnya.
Nantinya makin banyak yang melaksanakan asimilasi dan integrasi di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.
“Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 dengan lebih optimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pemberian hak asimilasi dan integrasi di rumah melalui Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 sejak awal pandemi.
Hingga saat ini kebijakan tersebut berhasil “merumahkan” 94.047 napi dan 2.026 anak untuk menjalankan hak integrasi serta 115.798 napi dan anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah. (editor: irfan)
