infosatu.co
EKONOMI

Tarif Tertinggi Sewa Ruko Mal Lembuswana Capai Rp120 Juta per Tahun, MBS Sebut Mengacu KJPP

Teks: Deretan ruko yang berada di lantai 3 Mal Lembuswana. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Tarif tertinggi sewa ruko di kawasan Mal Lembuswana Samarinda mencapai Rp120 juta per tahun. PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) menyebut besaran tersebut mengacu pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Direktur Utama PT MBS Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim mengatakan tarif sewa ruko tidak ditetapkan secara sepihak oleh pengelola. Besarannya mengikuti hasil penilaian terhadap nilai wajar sewa aset.

“Tarif yang ada itu berdasarkan perhitungan KJPP. KJPP sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi, angkanya segini. Itulah angka yang kami publish kepada mereka,” jelas Aji, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurutnya, tarif sewa ruko bervariasi berdasarkan lokasi. Ruko yang berada paling dekat dengan jalan utama memiliki nilai sewa lebih tinggi dibandingkan unit yang berada di bagian dalam kawasan.

Kisaran tarif sewa ruko berada di angka sekitar Rp89 juta hingga Rp120 juta per tahun, bergantung pada blok dan lokasi masing-masing unit.

Perubahan skema pengelolaan tersebut menjadi salah satu tantangan MBS. Sebab, selama sekitar 30 tahun, pemilik ruko telah terbiasa dengan kondisi yang membuat mereka merasa memiliki hak atas ruko, sedangkan dalam skema pengelolaan saat ini mereka dihadapkan pada mekanisme sewa.

“Selama kurang lebih 30 tahun ruko ada, mereka merasa memiliki. Tapi kemudian disuruh sewa. Itu tantangannya,” ucap Aji.

Meski demikian, MBS menilai persoalan tersebut masih dapat dibicarakan melalui negosiasi dan skema pembayaran yang disesuaikan.

Selain ruko, tarif ruang usaha di Mal Lembuswana juga memiliki skema berbeda berdasarkan jenis dan lokasi ruang. Untuk ruang usaha di lantai 1, 2, dan 3, tarif berada pada kisaran Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per meter persegi per bulan.

Sementara ruang usaha temporer di area atrium dan koridor memiliki tarif sekitar Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per petak per bulan, tergantung lokasi dan kebutuhan pemanfaatannya.

Aji mengatakan MBS saat ini juga melakukan pendataan terhadap tenant dan pemilik ruko untuk mengetahui kondisi serta keberlanjutan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Pendataan tenant dan pemilik ruko ditargetkan selesai hingga akhir Agustus. Sosialisasi kepada tenant dijadwalkan pada 31 Agustus untuk mengetahui pihak yang masih ingin melanjutkan usahanya.

MBS menargetkan tingkat okupansi kawasan terus meningkat selama masa penugasan. Aji berharap seluruh ruang usaha di Mal Lembuswana dapat kembali terisi.

“Tentu kami sebagai pihak pengelola itu inginnya semua terisi,” tandas Aji.

Related posts

Masa Transisi Pengelolaan Mal Lembuswana, Empat Investor Nyatakan Minat

Rizki

Efisiensi Bukan Berarti Hentikan Belanja, tapi Pangkas Pemborosan

Emmy Haryanti

BUMD Kaltim Agresif Cari Peluang Bisnis, Kejar Tambahan PAD

Emmy Haryanti