Samarinda, Infosatu.co – Sebanyak 203 warga binaan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) langsung mengakhiri masa pidananya pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Mereka merupakan bagian dari total 9.405 warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi umum tahun ini. Selain 203 penerima Remisi Umum II (RU II), sebanyak 9.202 lainnya mendapat Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim Taufiq Hidayat mengatakan remisi diberikan berdasarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di lapas maupun rutan,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, penerima RU I mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan. Meski mendapat potongan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana sesuai ketentuan.
Sementara RU II diberikan kepada warga binaan yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana tidak lagi memiliki sisa hukuman. Dari 203 penerima tahun ini, sebanyak 202 merupakan warga binaan dewasa dan satu anak binaan.
“RU I merupakan pengurangan masa pidana satu sampai enam bulan dan masih ada sisa hukuman. Kalau RU II, setelah mendapatkan remisi, yang bersangkutan langsung bebas pada 17 Agustus,” jelasnya.
Menurut Taufiq, pemberian remisi tidak hanya menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani pembinaan.
Karena itu, mereka yang kembali ke masyarakat diharapkan mampu mempertahankan perilaku baik yang telah dibangun selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Taufiq juga mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak kembali berujung pada persoalan hukum. Pengalaman selama menjalani pidana diharapkan menjadi pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Harapan kami, mereka yang sudah bebas tidak kembali melakukan perbuatan yang sama. Cukup sekali, setelah keluar jangan sampai kembali lagi karena perkara yang sama,” tegasnya.
Pemberian remisi turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Lapas Kelas IIA Samarinda. Ia mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan pembinaan sekaligus memberikan hak remisi kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Menurut Rudy, remisi seharusnya tidak dipandang semata sebagai pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imipas yang terus berkomitmen memberikan remisi kepada warga binaan yang memang memenuhi persyaratan,” kata Rudy.
Rudy menyebut jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda saat ini berada di kisaran 770 orang. Sebagian di antaranya turut memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-81 RI.
Ia berharap warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya dapat membawa pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk memulai kehidupan baru.
“Jadikan masa di sini sebagai tempat untuk introspeksi, memperbaiki diri, sekaligus mendapatkan bekal agar ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih bermanfaat dan produktif,” ucapnya.
Rudy juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan dalam proses kembalinya warga binaan ke masyarakat. Menurutnya, kesempatan yang diberikan melalui remisi harus dijaga dengan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
“Yang paling utama, jangan sampai kembali lagi ke sini. Jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat,” pungkas Rudy.
