Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mematangkan persiapan menjelang berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana dengan PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS).
Setelah kontrak berakhir pada 26 Juli 2026, aset pusat perbelanjaan tersebut akan kembali menjadi milik pemerintah daerah dan selanjutnya dikelola oleh Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan berbagai langkah koordinasi telah dilakukan untuk mendukung proses transisi tersebut. Sejumlah pertemuan juga telah digelar dengan melibatkan pihak terkait, termasuk PT CSIS dan MBS.
Dari hasil pendataan awal, kawasan Mal Lembuswana diketahui memiliki sekitar 150 unit ruko yang tersebar dalam sembilan klaster bangunan. Seluruh aset tersebut saat ini sedang dalam proses inventarisasi sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menurut Ahmad, BPKAD telah membentuk tim khusus melalui surat keputusan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset yang berada di kawasan mal. Tim tersebut bertugas memverifikasi jumlah aset, kondisi fisik bangunan, hingga nilai ekonominya.
“Dari hasil identifikasi sementara, terdapat sekitar 150 unit ruko yang terbagi dalam sembilan klaster bangunan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, nilai lahan Mal Lembuswana telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan nilai sekitar Rp702 miliar. Sementara itu, proses penilaian terhadap bangunan dan berbagai peralatan yang ada di kawasan tersebut masih berlangsung.
“Nilai lahannya sudah ada. Yang masih berproses adalah penilaian bangunan dan peralatan,” jelasnya.
Serah terima aset dijadwalkan dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa kerja sama pada 26 Juli 2026. Setelah proses tersebut selesai, seluruh aset dan nilai kekayaannya akan resmi tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk menjaga keberlangsungan aktivitas di pusat perbelanjaan itu, pemerintah telah menyiapkan skema pengelolaan lanjutan melalui MBS.
“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan yang berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan maupun layanan bagi masyarakat,” terangnya.
Ahmad menegaskan, pemerintah ingin memastikan proses transisi berlangsung mulus tanpa jeda operasional. Dengan demikian, aktivitas ekonomi yang selama ini berjalan di Mal Lembuswana tetap dapat berlangsung normal setelah pengalihan aset dilakukan.
Ia menambahkan, MBS dipilih karena memiliki bidang usaha yang relevan dalam pengelolaan aset komersial milik daerah. Skema serupa sebelumnya juga telah diterapkan pada sejumlah aset daerah lainnya.
“Skema serupa juga diterapkan dalam pengelolaan aset daerah lainnya, termasuk Hotel Atlet,” jelasnya.
Pemprov Kaltim berharap seluruh tahapan pengalihan aset dan pengelolaan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Dengan begitu Mal Lembuswana yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Samarinda tetap beroperasi optimal dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” tandasnya.
