infosatu.co
Samarinda

SE Penghapusan Guru Honorer Jadi Sorotan, Pemkot Samarinda Masih Tunggu Kepastian Pusat

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Emmi/infosatu)

Samarinda, infosatu.co — Rencana penghentian guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 mulai memunculkan kekhawatiran di daerah, termasuk di Kota Samarinda.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.

Aturan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus menghapus status guru honorer mulai 2027 melalui skema peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mempelajari secara mendalam kebijakan terbaru dari pemerintah pusat tersebut.

Menurutnya, hingga kini belum ada langkah atau keputusan khusus yang diambil Pemkot Samarinda terkait dampak aturan itu terhadap sekolah-sekolah negeri di Kota Tepian.

“Kami belum berpikir sampai ke sana karena rilis terbaru dari Mendikdasmen masih akan dipelajari,” ujar Andi Harun.

Ia menilai pemerintah pusat kemungkinan masih membuka ruang untuk mempertimbangkan berbagai aspirasi dari pemerintah daerah sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya.

Karena itu, Pemkot Samarinda memilih menunggu petunjuk lebih lanjut agar pelaksanaan aturan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.

“Pemerintah pusat tentu akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dari daerah,” katanya.

Di sisi lain, Andi Harun berharap pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik, termasuk dukungan anggaran melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pendidikan.

Menurutnya, dukungan fiskal menjadi faktor penting agar penataan tenaga guru tidak berdampak pada kualitas pendidikan di daerah.

“Kita berharap ada kewenangan yang diberikan kepada daerah sekaligus penambahan alokasi DAU, khususnya bidang pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Samarinda ingin memastikan kebijakan penataan tenaga pendidik dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah negeri.

“Sehingga kewenangan itu bisa dijalankan dengan baik dan tidak berdampak pada pendidikan di Samarinda,” pungkasnya.

Related posts

Jelang Iduladha, Satgas Pangan Waspadai Penyelundupan dan Gangguan Distribusi Bahan Pokok

Emmy Haryanti

Sidak Pasar Pemkot Samarinda Temukan Persoalan Timbangan Gas

Emmy Haryanti

Andi Harun Tegaskan Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Lingkungan Warga

Emmy Haryanti