Bontang, infosatu.co – DPRD Kota Bontang menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang melarang tenaga pengajar non-ASN mengajar di sekolah mulai 2027. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperburuk kekurangan guru yang saat ini sudah terjadi di sejumlah sekolah di Bontang.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan kondisi ketersediaan tenaga pengajar di daerah masih belum ideal.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), sebanyak 127 guru telah memasuki masa pensiun sepanjang 2026 dan belum seluruhnya tergantikan.
Selain itu, pada 2027 mendatang diperkirakan kembali ada sekitar 30 hingga 40 guru yang akan purnatugas. Situasi tersebut dikhawatirkan semakin menekan ketersediaan tenaga pengajar jika perekrutan guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan.
“Iya, kita hari ini kekurangan sekitar 120-an tenaga pengajar. Apalagi di regulasi tidak boleh lagi selain ASN. Ini menjadi perhatian serius,” tegas Andi Faizal, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, selama ini sekolah negeri di Bontang masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pendidik, terutama di tengah keterbatasan formasi ASN yang tersedia.
Ia menilai penerapan aturan tanpa disertai solusi konkret dari pemerintah pusat dapat berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
“Dengan kondisi sekarang saja kita sudah kekurangan guru. Kalau dibatasi lagi, tentu ini akan menjadi persoalan besar,” katanya.
Andi Faizal menjelaskan, DPRD bersama Dinas Pendidikan Kota Bontang berencana melakukan audiensi guna membahas dampak kebijakan tersebut terhadap kebutuhan tenaga pengajar di daerah.
Langkah itu dilakukan agar kondisi riil yang dihadapi sekolah-sekolah di Bontang dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat.
“Kepala Dinas Pendidikan bersama Komisi I DPRD akan mengadakan audiensi. Karena kalau diterapkan langsung di Bontang, tentu kekurangan guru akan semakin terasa,” jelasnya.
Ia juga menyoroti aturan yang tidak lagi memperbolehkan skema outsourcing atau tenaga non-ASN di sektor pendidikan. Padahal, menurutnya, skema tersebut selama ini menjadi salah satu cara untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
DPRD Bontang berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang lebih realistis dan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, sehingga kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi dan pelayanan pendidikan tidak terganggu.
“Kalau memang tidak boleh lagi non-ASN, tentu kita akan kekurangan tenaga pengajar. Dampaknya pasti ke anak-anak di Bontang yang akan kekurangan guru,” pungkasnya. (Adv)
