
Samarinda, infosatu.co – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), terdampak kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026.
Sebanyak 12 unit terpaksa menghentikan operasional sementara karena belum memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kebijakan ini memicu respons cepat dari pengelola SPPG lainnya. Mereka mulai berbondong-bondong berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah cair agar sesuai standar.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan ini terjadi akibat kurangnya kesiapan sejak tahap awal pembangunan.
Ia menyebut, aspek pengolahan limbah seharusnya sudah dirancang sejak awal, bukan dibenahi setelah fasilitas beroperasi.
“Permasalahan di lapangan mayoritas terjadi karena bangunan tersebut hasil renovasi, bukan dibangun dari awal,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Kondisi itu, lanjutnya, membuat penyesuaian IPAL menjadi tidak sederhana. Perubahan yang dibutuhkan kerap menyangkut struktur dasar, termasuk sistem drainase, sehingga membutuhkan pembenahan menyeluruh.
Saat ini, DLH disebut telah turun langsung memberikan pendampingan kepada para pengelola. Penutupan sementara dinilai sebagai langkah penertiban bagi fasilitas yang belum memenuhi standar lingkungan.
Deni juga mengungkapkan bahwa peningkatan permintaan pendampingan baru terlihat setelah adanya penegasan dari pemerintah pusat terkait kewajiban IPAL sebagai syarat operasional.
“Setelah ada penegasan dari pusat bahwa IPAL menjadi syarat utama, para pengelola langsung bergerak cepat meminta pendampingan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dan tidak tebang pilih. DLH diminta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pengelolaan limbah demi mencegah dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
“Pengelolaan limbah ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
