infosatu.co
NASIONAL

Bentengi Karya Jurnalistik dari Penjarahan AI, Dewan Pers Dorong Penguatan RUU Hak Cipta

Teks: Pertemuan Dewan Pers dan Menteri Hukum dalam penyerahan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik (Ist/Dewan Pers)

Jakarta, infosatu.co – Di tengah ancaman eksploitasi konten oleh kecerdasan buatan (Artiicial Intelligence-AI) yang kian masif, Dewan Pers mengambil langkah tegas dengan menyerahkan dokumen masukan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Hak Cipta kepada Pemerintah.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi produk jurnalistik sebagai kekayaan intelektual nasional.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Komaruddin Hidayat menekankan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk harian, melainkan hasil pemikiran yang memiliki nilai multidimensi. Ia mendesak agar regulasi baru memberikan pengakuan tegas terhadap hal tersebut.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Komaruddin.

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta saat ini adalah momentum krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi jurnalis dan perusahaan pers.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi kesempatan memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tambahnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyambut baik masukan tersebut. Ia sepakat bahwa di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), perlindungan terhadap data jurnalistik menjadi harga mati agar tidak dieksploitasi oleh pengembang teknologi secara sepihak.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Supratman.

Terkait penggunaan data oleh mesin AI, Supratman memberikan peringatan keras bahwa inovasi tidak boleh mengorbankan hak pencipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.

Dewan Pers merinci empat poin utama yang diharapkan masuk ke dalam draf RUU Hak Cipta:

Pertama, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencantumkan istilah ‘karya jurnalistik’ secara gamblang sebagai objek yang dilindungi undang-undang.

Langkah ini bertujuan agar ada pengakuan hukum yang kuat bahwa setiap produk jurnalistik merupakan hasil pemikiran intelektual yang sah.

Kedua, mengusulkan penghapusan aturan-aturan yang dianggap melemahkan hak cipta, terutama praktik pengambilan kutipan dan berita aktual yang selama ini dilakukan secara bebas tanpa batasan yang jelas.

Ketiga, adanya aturan yang memperjelas posisi wartawan sebagai pencipta. Perlindungan ini diharapkan tidak hanya menyentuh artikel tulisan, tetapi juga mencakup produk jurnalistik lainnya seperti konten audio-visual, data, hingga grafis.

Keempat, mengusulkan pengaturan durasi hak cipta bagi produk pers, baik mengikuti masa hidup wartawan maupun waktu tayang, demi menjamin perlindungan hukum yang lebih stabil.

Meski menuntut perlindungan ketat, Dewan Pers tetap berkomitmen pada keterbukaan informasi. Mereka mengusulkan penerapan prinsip fair use (penggunaan wajar) secara proporsional.

“Penggunaan karya jurnalistik harus
mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Komaruddin.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Supratman, ia menegaskan bahwa memperjuangkan hak cipta jurnalis adalah bagian dari menjaga pilar keempat demokrasi.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Supratman.

Related posts

Wamenaker: Ijazah Saja Tak Cukup, Kompetensi Jadi Kunci Bertahan di Era Industri Baru

Emmy Haryanti

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Emmy Haryanti

Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2 Ribu Buruh Jelang May Day

Zainal Abidin